Kaisar KKSP Minta Pemerintah Evaluasi Coretax Demi Kelancaran Penerimaan Negara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Kaisar Kiasa Kasih Said Putra atau Kaisar KKSP.(DOK. Istimewa)
22:08
13 Februari 2025

Kaisar KKSP Minta Pemerintah Evaluasi Coretax Demi Kelancaran Penerimaan Negara

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Kaisar Kiasa Kasih Said Putra atau Kaisar KKSP menyoroti berbagai kendala yang muncul dalam implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, sistem yang mulai diterapkan secara wajib per 1 Januari 2025 ini mengalami berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran penerimaan negara dan aktivitas dunia usaha.

"Banyak keluhan yang saya terima dari pelaku usaha terkait gangguan akses, lambatnya validasi data, serta kesulitan dalam proses pendaftaran. Ini berpotensi menghambat kepatuhan perpajakan dan meningkatkan beban administrasi perusahaan," ujar Kaisar KKSP dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Pertama, kata Kaisar KKSP, menunda penerapan wajib Coretax dan pengaktifan masa transisi.

“Pemerintah perlu menerapkan sistem roll out bertahap agar wajib pajak masih bisa menggunakan sistem lama. DJP harus mengaktifkan dual system (Coretax dan sistem lama) agar ada alternatif ketika sistem baru mengalami gangguan,” jelasnya.

Kedua, lanjut Kaisar KKSP, meningkatkan infrastruktur dan stabilitas sistem Coretax. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas server dan bandwidth agar sistem lebih stabil.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menyediakan server cadangan untuk menghindari risiko total downtime. Memastikan keamanan data yang dikelola DJP agar tidak mengalami kebocoran, serta melakukan uji coba beban sistem sebelum peluncuran pembaruan besar.

“Rekomendasi kebijakan ketiga adalah mempercepat proses pendaftaran dan akses Coretax,” imbuh Kaisar KKSP.

Pemerintah, lanjut dia, harus menyediakan jalur pendaftaran cepat (fast track) bagi perusahaan yang membutuhkan akses segera.

Untuk mempercepat proses pendaftaran, pemerintah juga perlu mengembangkan portal layanan mandiri (self-service) dengan verifikasi otomatis. Ini agar proses tidak bergantung pada manual review yang memakan waktu.

“Rekomendasi kebijakan keempat, yaitu meningkatkan dukungan teknis,” tutur Kaisar KKSP.

Peningkatan tersebut, seperti menyediakan layanan bantuan teknis 24/7, termasuk hotline khusus untuk mengatasi keluhan secara cepat. Kemudian, mengadakan pelatihan dan sosialisasi intensif agar wajib pajak lebih siap dalam mengadopsi Coretax.

Dirancang untuk modernisasi sistem perpajakan

Kaisar KKSP menegaskan bahwa Coretax DJP dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.

Namun, jika implementasinya tergesa-gesa dan tanpa persiapan matang, justru akan menyulitkan dunia usaha, memperlambat proses bisnis, serta mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.

"Pemerintah harus segera memperbaiki infrastruktur sistem, memberikan masa transisi yang memadai, serta menyediakan solusi darurat bagi wajib pajak," ucap Kaisar KKSP.

Menurutnya, modernisasi perpajakan memang penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, tetapi yang utama adalah memastikan penerimaan negara tidak terganggu.

Lebih lanjut, Kaisar KKSP menyebutkan bahwa dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama DJP, telah disepakati opsi untuk kembali mengaktifkan sistem lama jika Coretax belum bisa berjalan dengan sempurna.

Dengan demikian, sistem perpajakan yang lebih stabil dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejumlah kendala dalam implementasi Coretax

Seperti diketahui, ada beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan Coretax DJP.

Kaisar KKSP menjelaskan beberapa permasalahan tersebut, antara lain gangguan sistem dan downtime.

“Sejak awal implementasi, sistem Coretax sering tidak dapat diakses, menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan pajak,” ucapnya.

Kurangnya masa transisi, lanjut Kaisar KKSP, membuat banyak perusahaan kesulitan beradaptasi dengan sistem baru. Gangguan ini berdampak pada seluruh proses perpajakan, mulai dari input faktur hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia menyebutkan bahwa permasalahan kedua adalah proses pendaftaran yang lambat.

“Wajib Pajak harus menunggu hingga 15 hari untuk menyelesaikan pendaftaran, sehingga akses ke layanan perpajakan lainnya terhambat. Pembuatan dan akses faktur pajak yang terganggu menyebabkan keterlambatan dalam transaksi bisnis,” jelas Kaisar KKSP.

Permasalahan ketiga, lanjut dia, dampak besar terhadap cash flow perusahaan.

Menurut Kaisar KKSP, keterlambatan penerbitan faktur pajak berdampak pada tertundanya pembayaran dari pelanggan, sehingga perusahaan mengalami gangguan keuangan.

“Tagihan tidak dapat diproses karena sistem Coretax tidak bisa diakses, yang dapat berpotensi merugikan sektor usaha secara luas,” ucapnya.

Adapun permasalahan keempat adalah potensi manfaat Coretax yang belum terwujud.

Secara konsep, kata Kaisar KKSP, Coretax menawarkan otomatisasi dalam pengolahan faktur pajak, bukti potong pajak penghasilan (PPh), dan laporan pajak lainnya.

“Namun, karena sistem belum stabil, implementasi ini justru menimbulkan frustrasi bagi pengguna dan meningkatkan beban administrasi perusahaan,” ujarnya.

Editor: Dwi NH

Tag:  #kaisar #kksp #minta #pemerintah #evaluasi #coretax #demi #kelancaran #penerimaan #negara

KOMENTAR