![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/praperadilan-hasto-tidak-diterima-todung-ini-putusan-dangkal-pembodohan-hukum-1250652.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Todung bahkan menganggap putusan ini merupakan pembodohan hukum.
"Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Todung mengatakan, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.
Oleh karena itu, Todung menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
"Publik juga menginginkan legal reasoning (penalaran hukum) yang meyakinkan itu yang tidak kita temukan, ini bagi kami suatu kemunduran," kata Todung.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima."
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," tuturnya.
Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum.
"This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua," katanya.
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku.
Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto.
Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.
“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.
Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(Tribunnews.com/Milani)
Tag: #praperadilan #hasto #tidak #diterima #todung #putusan #dangkal #pembodohan #hukum