![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Usai Harvey Moeis, Kejagung Didesak Tangkap Robert Bonosusatya, Diduga Aktor Intelektual Kasus Timah](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/usai-harvey-moeis-kejagung-didesak-tangkap-robert-bonosusatya-diduga-aktor-intelektual-kasus-timah-1246888.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Usai Harvey Moeis, Kejagung Didesak Tangkap Robert Bonosusatya, Diduga Aktor Intelektual Kasus Timah
Boyamin mendesak Kejagung juga segera menetapkan tersangka terhadap Robert lantaran diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
"Saya tetap meminta dan menuntut penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka orang yang justru lebih penting."
"Kalau Harvey Moeis tadi kan dihukum (20 tahun penjara) karena tokoh penting. Ini ada tokoh yang lebih penting yang harusnya menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan yaitu orang berinisial RBS," kata Boyamin dalam rekaman video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Boyamin mengeklaim memiliki data terkait keterlibatan Robert dalam kasus korupsi PT Timah.
Dia menyebut Robert menjadi sosok yang paling banyak menikmati hasil korupsi.
"Sehingga tidak adil jika dia tidak diproses hukum juga," ujar Boyamin.
Menurutnya, jika Robert tidak segera ditangkap dan diadili, maka kerugian negara imbas kasus korupsi ini tak bisa kembali.
Pasalnya, para terdakwa seperti Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim tidak menikmati uang korupsi sebanyak Robert.
"Kalau Harvey Moeis dkk, kerugian negara nggak sampai Rp1 triliun. Harvey Moeis kan hanya Rp400 miliar uang penggantinya. Belum yang lain-lain yang (menikmati) Rp2 triliun."
"Maka RBS harus diproses hukum untuk mengejar uang yang mengalir kemana-mana dan perusahaan-perusahaan (cangkang) terafiliasi dan ujungnya juga perusahaan yang sahamnya dimiliki RBS atau keluarganya," jelasnya.
Sebagai informasi, nama Robert Bonosusatya muncul pertama kali ketika disomasi oleh Boyamin pada 28 Maret 2024 lalu.
Pada saat itu, Boyamin menyebut Robert diduga menjadi perpanjangan tangan dari Harvey Moeis.
"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin.
Boyamin juga menyebut bahwa Robert Bonosusatya adalah pendiri perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang.
Robert, katanya, juga diduga menjadi pemilik sekaligus penikmat manfaat atau beneficial ownership dari deretan perusahaan tambang ilegal tersebut.
"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu," tuturnya.
Robert juga pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini pada 1 April 2024 lalu.
Namun, ketika itu, dia enggan untuk menjelaskan apapun terkait pemeriksaan yang telah dilakukan Kejagung terhadapnya selama 13 jam tersebut.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ujarnya.
Sosok Robert Bonosusatya
Dikutip dari Bloomberg.com, Robert Bonosusatya pernah menjabat di berbagai perusahaan seperti sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang pengakomodasian jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Tbk.
Kemudian, dia juga pernah menjadi komisaris di PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk yang bergerak di bidang percetakan.
Jabatan mentereng lainnya juga diembannya ketika menjadi President Direktur (Presdir) PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.
Di sisi lain, nama Robert mencuat pertama kalinya pada Januari 2015 ketika mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan tengah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test untuk menjadi calon Kapolri.
Adapun pada saat itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada transaksi ganjil yang dilakukan Robert hingga Rp 57 miliar kepada Budi Gunawan.
Robert bertindak sebagai penjamin pinjaman untuk disalurkan kepada perusahaan milik anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama pada tahun 2005.
Lantas, Robert pun diperiksa oleh Bareskrim terkait penyaluran kredit ini.
Bahkan surat pemeriksaan dengan nomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tertanggal 18 Juni 2010 ke PPATK sampai beredar di lingkungan DPR.
Tak sampai di situ, nama Robert juga mencuat ketika salah satu perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT Jasuindo Tiga Perkasa terlibat dalam proyek percetakaan BPKB, STNK, dan SIM di Korps Kolantas Polri.
Keterlibatan Robert dan PT Jasuindo pun dikuatkan lewat adanya fasilitas bank penjamin yang tertuang dalam laporan keuangan PT Jasuindo per 31 Desember 2013.
Pernah Terseret Dugaan Penyewaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J
Pada Juli 2022, publik digegerkan dengan pembunuhan terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu, seiring perkembangan kasus, pada September 2022, tiba-tiba nama Robert tersert lantaran disebut oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sebagai sosok yang diduga meminjamkan private jet terhadap mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Adapun dugaan peminjaman jet pribadi tersebut untuk keperluan transportasi Hendra ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J.
Kemudian, dikutip dari wawancara oleh Kompas TV pada 20 September 2022, Robert membantah terlibat dalam penyewaan jet pribadi terhadap Hendra.
"Berita itu tidak bener," kata Robert.
Kendati demikian, Robert mengaku mengenal sosok Hendra Kurniawan sejak lama. Namun, sambungnya, dia sudah lama tidak berkomunikasi dengan Hendra.
"Kenal sudah lama sejak AKBP. Waduh sudah tidak komunikasi lagi," tuturnya.
Meski disebut tidak benar terkait kabar tersebut, Robert pun mengatakan bahwa tidak akan melaporkan Sugeng soal tudingan itu.
"Lagi berpikir dulu. Apa ada gunanya?" kata Robert.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Tag: #usai #harvey #moeis #kejagung #didesak #tangkap #robert #bonosusatya #diduga #aktor #intelektual #kasus #timah