![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/kena-efisiensi-anggaran-kemenlu-terpangkas-rp-2-triliun-1246326.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kena Efisiensi, Anggaran Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun
- Anggaran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terpangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu anggaran 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 9,8 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan mengatakan, Kemenlu baru menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran yang terkena efisiensi.
"Baru saja kami juga menerima surat dari Menteri Keuangan mengenai detail angka efisiensi Kementerian Luar Negeri, yakni menjadi sebesar Rp 2.032.137.571.000," ujar Cecep dalam rapat bersama Komisi I, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"(Angka tersebut) terdiri dari efisiensi belanja barang sebesar Rp 1.491.450.829.000 dan efisiensi belanja modal sebesar Rp 540.686.742.000," katanya lagi.
Cecep menjelaskan bahwa pagu anggaran Kemenlu tahun 2025 awalnya telah ditetapkan sebesar Rp 9.896.588.491.000.
Adapun 74,69 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk alokasi belanja yang bersifat kebutuhan dasar dan mandatory, yakni sebesar Rp 7.391.371.446.000.
"(Anggaran) dialokasikan untuk belanja pegawai, mutasi homestaff, belanja sewa gedung kantor perwakilan dan wisma, duta besar serta konsul jeneral, sewa rumah para homestaff," kata Cecep.
Kemudian, untuk pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, pencetakan paspor, stiker visa dan dokumen kekonsuleran lainnya, serta untuk perlindungan warga negara Indonesia.
Sementara itu, anggaran belanja yang bersifat pelaksanaan tugas dan fungsi esensial Kemenlu sebesar 25,31 persen atau sebesar Rp 2.505.217.045.
"Anggaran ini dialokasikan untuk pelaksanaan program pemeliharaan gedung, kendaraan dan jaringan, serta belanja modal," ujar Cecep.
Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.
Tag: #kena #efisiensi #anggaran #kemenlu #terpangkas #triliun