Selain Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
Eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani usai divonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
13:02
13 Februari 2025

Selain Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Riza dengan 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 496 miliar.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada koleganya, Emil Ermindra.

Keberatan terhadap putusan ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #selain #harvey #moeis #dirut #timah #juga #dihukum #tahun #penjara

KOMENTAR