Sorotan Peran Kemendikdasmen dalam Pengawasan Daycare
- Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki peran dalam pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare.
Sebab, Kemendikdasmen lewat dinas pendidikan di daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare.
Kemendikdasmen, kata Lalu, juga berperan dalam penyusunan standar kurikulum serta layanan pengasuhan anak usia dini.
Baca juga: Kekerasan Anak di Daycare, Anggota DPR: Benahi Sistemnya, Jangan Tunggu Tragedi Berikutnya
"Jadi pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," ujar Lalu kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.
"Kami akan panggil Dinas Pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare," ujar Lalu.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Wakil Rakyat Panggil Pejabat
Di sisi lain, Komisi X DPR mengecam keras kasus kekerasan anak di daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.
"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi,” jelas Lalu.
Tegasnya, pemerintah perlu mengevaluasi total sistem pengelolaan daycare di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Anak, MUI Usulkan Daycare Wajib Sediakan CCTV untuk Akses Orangtua
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz
Dorong Penelusuran ke Pemilik Yayasan
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini menilai adanya indikasi pelanggaran serius dari kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.
Sebab, terdapat pola perlakuan yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
"Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," ujar Diyah dilansir dari laman resmi KPAI, dikutip Senin (27/4/2026).
KPAI mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi pengelolaan tempat penitipan anak atau daycare.
Baca juga: Puan Dorong Perusahaan Sediakan Daycare untuk Anak Pekerjanya
Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan tegas, salah satunya penutupan permanen.
Ia menjelaskan, penanganan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha harus mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tegasnya, anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan khusus serta memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, dan proses hukum yang akuntabel.
"Kami mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan bebera keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya," ujar Diyah.
Baca juga: Trauma Tak Terlihat: Dampak Psikologis jika Anak Alami Kekerasan di Daycare
Memilih daycare tak bisa sembarangan. Simak tips dari psikolog agar anak tetap aman, nyaman, dan terhindar dari risiko pengasuhan yang salah.
Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan dan SOP Daycare di Indonesia
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.
“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Tag: #sorotan #peran #kemendikdasmen #dalam #pengawasan #daycare