Naik Dua Kali Lipat, Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Sidang itu beragenda mendengarkan replik atau jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(AKBAR NUGROHO GUMAY)
10:34
13 Februari 2025

Naik Dua Kali Lipat, Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ditambah dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar atau dua kali lipat.

Adapun pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat membacakan putusan.

Hakim Teguh menyatakan, pidana pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan uang itu belum dibayar, harta benda Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Adapun dalam pidana pokoknya, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Artinya, hukuman pidana badan Harvey ditambah sekitar tiga kali lipat.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan," tutur hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #naik #kali #lipat #harvey #moeis #dihukum #bayar #uang #pengganti #miliar

KOMENTAR