Praperadilan Hasto Diputus Hari Ini, Berikut 9 Orang yang Menang Praperadilan Melawan KPK
DIPUTUSKAN HARI INI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Sidang praperadilan Hasto melawan KPK akan diputuskan hari ini. 
08:06
13 Februari 2025

Praperadilan Hasto Diputus Hari Ini, Berikut 9 Orang yang Menang Praperadilan Melawan KPK

Gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

KPK atau Hasto yang akan menang?

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

"Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki," kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat diantaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

Sementara Hasto mengaku optimis terhadap putusan pengadilan.

"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, apa pun persoalan yang kita hadapi," ujar Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

"Itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," sambungnya. 

Para Tersangka yang Pernah Menang Lawan KPK

Ini bukan pertama kalinya KPK dilawan oleh tersangka koruptor.

KPK kerap memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka.

Namun dalam perjalanannya ada juga tersangka koruptor yang menang melawan KPK.

Berikut 9 kasus praperadilan individu tersangka korupsi yang mengalahkan KPK :

1. Budi Gunawan

Kasus eks petinggi Polri Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan sempat menghebohkan publik pada 2025.

Ini merupakan kekalahan pertama KPK dalam proses praperadilan menghadapi gugatan dari Budi Gunawan.

Saat itu KPK menetapkan Budi yang berstatus sebagai calon Kapolri sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polkam Budi Gunawan  saat konferensi pers usai memimpin rapat perdana Kompolnas RI di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). Budi Gunawan yang saat ini menjabat Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polkam  saat konferensi pers usai memimpin rapat perdana Kompolnas RI di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dugaan rasuah itu diduga dilakukan Budi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.

Kemenangan Budi Gunawan ini kemudian dijadikan 'contoh' bagi tersangka korupsi untuk melawan KPK melalui praperadilan.

2. Ilham Arief Sirajuddin

KPK juga sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan eks Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin.

Peristiwa itu terjadi di PN Jaksel pada 12 Mei 2015.

Saat itu Ilham ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar periode 2006-2012.

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Ilham Arief dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 150 juta terkait kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut hakim gugatan praperadilan itu dikabulkan karena bukti-bukti yang digunakan KPK buat menetapkan status tersangka tidak kuat.

KPK lantas melengkapi bukti dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah.

3. Hadi Poernomo

Setahun kemudian pada 2016, KPK juga kalah dalam praperadilan menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002 sampai 2004.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (KOMPAS IMAGES)

Dia lantas mengajukan praperadilan kepada KPK.

Menurut KPK, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 1999, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

4. Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto juga mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan.

Politisi Golkar ini tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Hakim mengabulkan gugatan Setya karena barang bukti yang digunakan KPK sudah dipakai buat menetapkan orang lain menjadi tersangka.

Penampakan sel Setya Novanto Penampakan sel Setya Novanto (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar)

Alhasil KPK memutuskan melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan akhirnya divonis bersalah.

5. Marthen Dira Tome

KPK sempat kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap Marthen Dira Tome yang merupakan eks Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2011-2016.

Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Marthen Dira Tome ditahan KPK karena menghalangi penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

6. Taufiqurahman

KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.

Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

7. Siman Bahar

KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.

Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Simon dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Eddy Hiariej

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Eddy disangka menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut buat kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Setelah melewati persidangan, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.

Eddy Hiariej ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Eddy Hiariej ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). (Kompas.com/Tatang Guritno)

Menurut amar putusan, Hakim Estiono menyatakan alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

9. Sahbirin Noor

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.  /Foto: Biro Adpim Setdaprov Kalsel Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. /Foto: Biro Adpim Setdaprov Kalsel (Via Banjarmasin Post)

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dua Kasus Hasto Tersangka

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #praperadilan #hasto #diputus #hari #berikut #9orang #yang #menang #praperadilan #melawan

KOMENTAR