![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![DPR Minta UKM, Kampus, hingga Ormas Dapat Konsesi Tambang Tanpa Lelang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/dpr-minta-ukm-kampus-hingga-ormas-dapat-konsesi-tambang-tanpa-lelang-1240267.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
DPR Minta UKM, Kampus, hingga Ormas Dapat Konsesi Tambang Tanpa Lelang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengunkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) diberikan lewat skema prioritas untuk beberapa pihak tanpa melalui mekanisme lelang.
Poin ini menjadi salah satu yang dibahas dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah pada Rabu (12/2/2025) malam.
"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman di sela-sela rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam.
Ia menuturkan, usulan skema prioritas itu merupakan bentuk keadilan ketika IUP diberikan kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, perguruan tinggi, hingga ormas keagamaan.
Sebab, jika melalui mekanisme lelang, badan usaha kecil hingga koperasi ini akan kalah lebih dulu dibandingkan dengan badan usaha lain yang lebih besar.
"Pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang. Karena itu, keberpihakan kepada pelaku usaha kecil menengah itu penting, hadirnya negara dan juga koperasi tentunya," ucap Supratman.
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan ruang kepada ormas keagamaan untuk bisa berpartisipasi dalam konsesi tambang.
Skemanya bisa bermacam-macam, salah satunya lembaga keagamaan bisa membentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) atau bentuk lain untuk mengelola tambang.
Begitu pun ruang untuk perguruan tinggi mengelola hasil bumi serupa.
Bedanya, pemerintah mengusulkan skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi diberikan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri dengan menunjuk BUMN atau perusahaan swasta tertentu sebagai pihak ketiga.
"Supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan. Tapi belum diputuskan, karena (pembahasan DIM dengan Baleg) masih sementara berlangsung," jelas Supratman.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI tengah mengebut pembahasan RUU Minerba dengan target bisa disahkan dalam sidang paripurna pekan depan.
Kini, Panja Baleg DPR dan pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPD RI berjumlah 256.
Rinciannya, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat substansi, 97 DIM RUU bersifat substansi baru, dan 8 DIM RUU dihapus.
"Untuk DIM bersifat tetap dapat langsung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus, timsin, dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja," tandas Bob Hasan.
Tag: #minta #kampus #hingga #ormas #dapat #konsesi #tambang #tanpa #lelang