Mendiktisaintek: Efisiensi Anggaran Bisa Sebabkan Kenaikan Uang Kuliah
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro saat memberikan keterangan kepada awak media di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
20:44
12 Februari 2025

Mendiktisaintek: Efisiensi Anggaran Bisa Sebabkan Kenaikan Uang Kuliah

– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan efisiensi anggaran berpotensi menyebabkan kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi.

Satryo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun.

Namun, pihaknya sedang mengusulkan agar pemotongan tersebut hanya sebesar Rp 6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

"Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Menurut dia, sebagian besar anggaran Kemendiktisaintek bersifat "numpang lewat", yakni langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.

Salah satu pos anggaran yang terkena pemangkasan imbas efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun, adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Dari pagu awal sebesar Rp 6,018 triliun, BOPTN dipotong 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Satryo mengatakan, pemotongan ini berisiko meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi sehingga dapat berdampak pada kenaikan uang kuliah mahasiswa.

"Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," kata Satryo.

“Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun,” ujarnya lagi.

Hal serupa juga terjadi pada Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dari pagu awal Rp 2,37 triliun, Satryo menyebutkan bahwa pihaknya diminta memotong anggaran sebesar 50 persen. Namun, Kemenristekdikti mengusulkan agar pemotongan dikurangi menjadi 30 persen.

“Jadi ini kita ikuti potongannya, efisiensi meskipun tidak sebesar yang mereka lakukan. Karena ini juga kalau besar pemotongan efisiensinya ini, kembali PTNBH juga akan terpaksa menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya,” kata Satryo.

Satryo menyebut, pemotongan juga dilakukan pada anggaran bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Dari pagu awal Rp 365,3 miliar, terdapat diusulkan agar dipangkas 50 persen.

Namun, Kemendiktisaintek telah mengajukan pembatalan pemotongan agar PTS tetap dapat beroperasi tanpa perlu menaikkan uang kuliah.

“Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya, supaya tetap bisa beroperasi dengan normal,” ujar Satryo.

Satryo pun berharap Komisi X DPR bisa membantu kementeriannya memperjuangkan usulan pemangkasan anggaran hanya sebesar Rp Rp 6,78 triliun.

“Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp 14,3 triliun, tetapi menjadi hanya Rp 6,78 triliun,” katanya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #mendiktisaintek #efisiensi #anggaran #bisa #sebabkan #kenaikan #uang #kuliah

KOMENTAR