Harapan KPK untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Telah Dilantik, RUU Perampasan Aset Disahkan
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode 2024-2029. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
10:16
3 Oktober 2024

Harapan KPK untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Telah Dilantik, RUU Perampasan Aset Disahkan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar terhadap keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. KPK berharap keanggotaan DPR RI ke depan mampu menguatkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"KPK menaruh harapan tinggi kepada Anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (2/10).

Tessa menekankan, melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR. Ia mengharapkan, pengesahan RUU Perampasan Aset mampu memaksimalkan kerja pemberantasan korupsi.

"Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," ucap Tessa.

Ia pun meyakini, para Anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.

"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," pungkas Tessa.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #harapan #untuk #anggota #periode #2024 #2029 #yang #telah #dilantik #perampasan #aset #disahkan

KOMENTAR