Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV
Foto sebagai ILUSTRASI: Lapan menduga, dari hasil citra satelit, banjir di Konawe Utara terjadi akibat pengalihan lahan untuk pertambangan. Foto udara banjir di Desa Labungga dan Desa Laronanga, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/6/2019). [Antara/Jojon]
18:16
12 Februari 2025

Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV

Organisasi masyarakat sipil (NGO) dari Indonesia dan Korea Selatan menuntut pemerintah kedua negara untuk menghentikan ekspansi tambang nikel dengan moratorium izin pertambangan nikel.

Hal ini diikuti desakan regulasi ketat terhadap rantai pasokan baterai kendaraan listrik (EV).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Korea Selatan, yakni Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), mengecam dampak lingkungan dan sosial pertambangan nikel di Indonesia.

Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengungkapkan, kondisi di Sulawesi Tenggara yang memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan.

Di antaranya, emisi karbon, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta perampasan tanah, dan pelanggaran hak-hak masyarakat setempat.

Di Konawe Utara, Sulawesi tenggara, deforestasi akibat pertambangan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir tahunan yang semakin parah.

Selain itu, laut yang terkontaminasi oleh limbah racun pertambangan juga menghilangkan mata pencaharian nelayan.

“Lautnya sudah rusak terkontaminasi limbah racun, sehingga mereka melaut jauh sekali dan tangkapannya sedikit,” ujar Kisran saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Hal ini turut mengimbas perekonomian masyarakat hingga kemiskinan semakin meningkat di kawasan tambang.

“Kemiskinan meningkat di kawasan tambang. Paling tinggi di wilayah pertambangan mencapai 9,91 persen, padahal di sana peredaran uang banyak sekali,” kata Kisran.

Pemerintah Indonesia memang tengah mendorong hilirisasi industri nikel, tetapi kebijakan ini dinilai belum memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan Korea Selatan terus meningkatkan investasinya dalam industri baterai kendaraan listrik.

Namun, pemerintah Korea Selatan dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memastikan rantai pasokan EV bebas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak agar segera diberlakukan Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok.

Organisasi masyarakat sipil juga turut menuntut pemulihan lingkungan pasca tambang, dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Peralihan ke kendaraan listrik dinilai tidak menjadi solusi untuk krisis iklim jika proses produksi baterainya sendiri menyebabkan bencana lingkungan dan sosial. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #konawe #utara #jadi #contoh #indonesia #korsel #tuntut #moratorium #tambang #nikel #regulasi #baterai

KOMENTAR