![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Jangan Pasang Telolet Lagi, Pemilik dan Pengemudi Bus Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Kena Denda](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/jawapos/jangan-pasang-telolet-lagi-pemilik-dan-pengemudi-bus-bisa-dipenjara-1-bulan-dan-kena-denda-1229093.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Jangan Pasang Telolet Lagi, Pemilik dan Pengemudi Bus Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Kena Denda
- Setelah lama tak terdengar, telolet kembali ramai dibunyikan oleh armada bus yang melintas di jalan raya. Penggunaan asesoris kendaraan ini menjadi polemik, karena kerap kali berujung pada kecelakaan lalu lintas. Bahaya semakin kompleks karena mengancam anak-anak yang biasanya lebih tertarik terhadap bunyi telolet.
Polda Metro Jaya bersikap tegas dalam menyikapi fenomena ini. Polisi dikerahkan untuk melakukan razia. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Rabu (12/2).
Pada tahap awal, Polda Metro Jaya masih dalam proses sosialisasi. Sehingga pelanggaran hanya diberi teguran, dan diminta mencopot. Ke depan pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi.
"Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas," jelasnya.
Kebijakan ini diterapkan berkaca dari terjadinya beberapa kecelakaan lalu lintas akibat telolet. Seperti pada Sabtu (1/2), seorang anak berusia 6 tahun yang menumpangi sepeda motor menabrak tiang listrik. Korban diketahui kecelakaan akibat mencari telolet.
Tag: #jangan #pasang #telolet #lagi #pemilik #pengemudi #bisa #dipenjara #bulan #kena #denda