Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA FOTO).
10:16
12 Februari 2025

Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi

Persidangan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Zarof, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku terlibat dalam aliran dana dan upaya lobi-lobi yang diduga bertujuan memengaruhi putusan hakim. 

Dalam kesaksiannya, Zarof mengungkap bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Dadi Rachmadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk biaya sewa rumah selama Dadi bertugas di Surabaya.

Pertemuan antara Zarof dan Dadi terjadi pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi sebagai Ketua PN Surabaya.

“Saya turun di bandara (16 April), makan sore di Surabaya. Iya (makan seafood),” kata Zarof di ruang sidang.

Pertemuan

Lisa Rachmat juga hadir dalam pertemuan tersebut, meski hanya untuk memperkenalkan diri kepada Dadi.

“Satu meja tapi tidak ikut makan. Hanya saya perkenalkan dengan beliau, ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan,’” jelas Zarof.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia VictoriaMantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Usai makan malam, Dadi mengaku kekurangan dana untuk sewa rumah. Keesokan harinya, Lisa menawari Zarof uang Rp100 juta, yang kemudian diberikan kepada Dadi setelah dipotong Rp25 juta.

Zarof menyatakan, uang itu diserahkan di dalam mobil saat berada di area Pengadilan Tinggi Surabaya.

Zarof juga mengakui adanya upaya lobi-lobi kepada hakim agung di tingkat kasasi, khususnya kepada Soesilo, Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.

Ia bahkan menyatakan bahwa Lisa Rachmat memberinya catatan berisi nama-nama hakim dan angka-angka yang diduga terkait dengan imbalan untuk memengaruhi putusan.

“Tadi nama hakim, kemudian angka jumlah?” tanya jaksa.

“Angka nilai yang akan diberikan ke saya,” jawab Zarof.

Meski Zarof mengaku tidak menindaklanjuti permintaan Lisa, ia sempat menyampaikan permintaan tersebut kepada Soesilo, yang merespons dengan kemarahan.

“Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak beritahukan ke Ibu Lisa,” ujar Zarof.

Susunan Hakim Kasasi

Catatan yang diberikan Lisa juga memuat rincian tentang susunan majelis hakim kasasi, termasuk Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah.

Namun,  Zarof mengklaim, bila Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, maka di MA pun peluang bebas terbuka lebar.

Namun, upaya ini gagal setelah MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 22 Oktober 2024.

Sebelumnya diberitakan, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

Tujuannya, yakni untuk memengaruhi putusan kasasi agar sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.

Dakwaan ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #dari #bandara #meja #makan #jejak #pertemuan #rahasia #zarof #ricar #lisa #rachmat #dadi

KOMENTAR