Alasan Kemhan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan, Singgung soal Pakar Komunikasi
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Karo Infohan Setjen Kemhan menyebut Deddy dilantik sebagai Staf Khusus karena latar belakangnya sebagai pakar komunikasi yang juga berkecimpung di media sosial.  
09:07
12 Februari 2025

Alasan Kemhan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan, Singgung soal Pakar Komunikasi

- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah tokoh hingga artis menjadi staf khususnya. 

Total ada lima orang dilantik jadi Stafsus Menhan. 

Mereka adalah Deddy Corbuzier, Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat dan Indra Irawan. 

Mayjen TNI (Purn) Sudrajat menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan.

Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.

Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serta Indra Irawan menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan.

Pelantikan dilaksanakan di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). 

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin.

Sjafrie menuturkan alasan dirinya melantik lima orang itu termasuk Deddy menjadi Staf Khususnya. 

"Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," kata Sjafrie.

Sjafrie berharap agar Deddy Corbuzier dan stafsus lain bisa bekerja dengan maksimal demi kepentingan bangsa. 

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," kata Sjafrie.

Menurut Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas, Deddy dilantik sebagai Staf Khusus karena latar belakangnya sebagai pakar komunikasi yang juga berkecimpung di media sosial. 

Deddy, kata Frega, ditugaskan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pertahanan. 

"Membantu mensosialisasikan kebijakan Kementerian Pertahanan dan hal-hal yang relevan dengan sektor pertahanan. Sehingga sampai di masyarakat level bawah. Karena beliau kan engagement-nya (keterlibatannya) dengan lintas generasi," kata Frega, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan pangkat Letkol tituler yang disandang Deddy. 

Frega menjelaskan pangkat tituler tersebut diberikan oleh TNI Angkatan Darat. 

Sehingga, Kementerian Pertahanan tidak berhubungan dengan pangkat tituler tersebut. 

"Kemudian terkait dengan pangkat tituler, tentunya ini kan yang mengeluarkan TNI ya dalam hal ini TNI Angkatan Darat. Dan Kemhan tidak ada hubungannya dengan pangkat tituler itu," ungkap Frega.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menanggapi santai Deddy dkk yang dilantik jadi Stafsus Menhan. 

Dave berharap Deddy dkk dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Selamat bertugas, semoga beramanah dalam menjalankan fungsinya," kata Dave.

Lapor LHKPN

Terkait jabatan barunya sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier dkk kini otomatis menjadi Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca-ditetapkan, atau 1 April 2025," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Namun Budi menjelaskan pihaknya masih harus berkoordinasi langsung dengan Kemenhan terkait batas waktu pelaporan. 

Salah satunya untuk menentukan apakah Staf Khusus Menhan termasuk dalam golongan eselon I, II, atau III. 

Mengingat, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN. 

"Jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," jelas Budi.

"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," tambah dia. 

Budi memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan membantu para pejabat baru itu untuk menyampaikan LHKPN-nya. (tribun network/git/ham/dod)

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #alasan #kemhan #lantik #deddy #corbuzier #sebagai #staf #khusus #menhan #singgung #soal #pakar #komunikasi

KOMENTAR