![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Dukung RUU Keamanan Laut, Komisi I Minta Yusril Terlibat Langsung Dalam Penyusunan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/dukung-ruu-keamanan-laut-komisi-i-minta-yusril-terlibat-langsung-dalam-penyusunan-1215132.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Dukung RUU Keamanan Laut, Komisi I Minta Yusril Terlibat Langsung Dalam Penyusunan
– Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang diinisiasi oleh pemerintah.
Dia menilai undang-undang tersebut penting untuk menyelaraskan kewenangan berbagai lembaga yang saat ini masih tumpang tindih dalam pengelolaan keamanan laut.
"Undang-undang ini inisiatif dari pemerintah, sehingga di bapak-bapaklah undang-undang itu dikonsep, termasuk naskah akademiknya,” ujar TB Hasanuddin dalam rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (11/2/2025).
“Peran lembaga-lembaga yang ada sekarang ini, yang belasan itu bertabrakan, tidak terjadi sinkronisasi satu sama lain. Nah, diharapkan dengan undang-undang yang akan datang, semua masalah itu terselesaikan," sambungnya.
Menurut TB Hasanuddin, salah satu poin yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU ini adalah efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Dia menyoroti perlunya sistem pelayanan satu pintu dalam pengawasan dan pencegahan pemeriksaan berulang terhadap kapal dan aktivitas di laut.
"Efisiensi dan efektivitas birokrasi, termasuk pencegahan pemeriksaan berulang dan penguatan pengawasan menjadi satu pintu pelayanan. Kata ‘satu pintu pelayanan’ itu nanti kita jabarkan dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) undang-undang ini," ungkapnya.
Politikus PDI-P ini menambahkan bahwa dalam penyusunan RUU ini, kewenangan penuh bagi Sea and Coast Guard dalam penegakan hukum di laut harus diatur dengan jelas.
Lembaga yang hendak dibentuk tersebut harus memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang beroperasi di laut.
"Dari Menko Polhukam, hampir sama, berikan kewenangan Sea and Coast Guard untuk penegakan hukum di laut dan mengoordinasikan kementerian dan lembaga di laut," kata Hasanuddin.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlu ada kejelasan mengenai struktur personel dalam lembaga ini, terutama terkait status pegawai yang akan bertugas.
"Sekarang ini, sejak ada Bakamla, di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan, KKP, tapi pelan-pelan sekarang didominasi oleh seluruhnya Angkatan Laut yang masih dinas aktif. Ke depannya seperti apa? Kami menyarankan agar kita pikirkan bersama bagaimana struktur personelnya," katanya.
Dia berharap ada kepastian apakah personel yang bertugas di Sea and Coast Guard berasal dari PNS lintas kementerian dan lembaga, atau justru lembaga baru dengan PNS yang direkrut secara khusus.
"Sehingga, kalau ada penempatan dari kepolisian, kejaksaan, KKP, atau Angkatan Laut, maka sistem meritnya harus jelas. Pangkat, karier, dan job description mereka juga harus diatur dalam undang-undang ini," jelas TB Hasanuddin.
Dalam kesempatan itu, TB Hasanuddin juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus, terlibat langsung dalam penyusunan RUU Keamanan Laut.
"Saran kepada pimpinan, dalam membahas RUU ini, mohon juga dilibatkan bapak-bapak dari kedua Kemenko ini, yang benar-benar memahami dan memberikan kontribusi positif dalam pembentukan undang-undang yang komprehensif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggulirkan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Wacana ini dimunculkan dalam rangka mencari solusi atas tumpang tindih aturan dalam pengamanan perairan Indonesia.
“Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi, lebih dari 20 peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya,” ujar Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Menurut Yusril, terdapat ketidaksinkronan setiap regulasi tersebut yang akhirnya menyebabkan irisan kewenangan setiap instansi.
Kondisi tersebut pun akhirnya berdampak buruk pada efektivitas patroli dan penegakan hukum di laut.
“Ketidaksinkronan antara peraturan perundangan, antara lain irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” kata Yusril.
Untuk membangun sistem keamanan laut yang lebih komprehensif, Yusril mengatakan, penguatan regulasi melalui penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut patut dipertimbangkan.
Dia menyebutkan bahwa metode omnibus law bisa menjadi salah satu opsi untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
“Penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut, mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan,” kata Yusril.
Tag: #dukung #keamanan #laut #komisi #minta #yusril #terlibat #langsung #dalam #penyusunan