![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Laporkan Razman ke Bareskrim, PN Jakut Pastikan Sidang Tetap Sesuai Jadwal](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/laporkan-razman-ke-bareskrim-pn-jakut-pastikan-sidang-tetap-sesuai-jadwal-1213081.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Laporkan Razman ke Bareskrim, PN Jakut Pastikan Sidang Tetap Sesuai Jadwal
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris oleh pengacara Razman Arif Nasution tidak terganggu oleh laporan di Bareskrim Polri.
“Enggak, kita tetap sesuai jadwal,” ujar Penjabat Humas PN Jakut Maryono saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Maryono mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
“Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima, tetap hari Kamis (20/2/2025). Lanjut pemeriksaannya,” jelas Maryono.
Dalam kesempatan itu, Maryono meminta agar semua pihak dapat menjaga ketertiban di ruang sidang nanti.
“Cuma, kami minta ya nanti jaga ketertiban saja,” kata Maryono lagi.
Hari ini, PN Jakut juga telah resmi melaporkan Razman dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” lanjut Maryono.
Pihak PN Jakut tidak merinci secara jelas siapa saja yang mereka laporkan atas peristiwa ini.
Tapi, minimal ada dua pihak yang dilaporkan membuat gaduh dalam kasus ini.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, antara lain:
1. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
3. Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Laporan ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Sebelumnya, kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurutnya, percakapan antara Iqlima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
Tag: #laporkan #razman #bareskrim #jakut #pastikan #sidang #tetap #sesuai #jadwal