![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Pengadilan Laporkan Razman Nasution Dkk ke Bareskrim Buntut Sidang Ricuh hingga Naik Meja Sidang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/pengadilan-laporkan-razman-nasution-dkk-ke-bareskrim-buntut-sidang-ricuh-hingga-naik-meja-sidang-1212848.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Pengadilan Laporkan Razman Nasution Dkk ke Bareskrim Buntut Sidang Ricuh hingga Naik Meja Sidang
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat Razman Nasution selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tim penasihat hukum, saat menjalani sidang di PN Jakut, Kamis lalu.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
“Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor, tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
“Itu bukan instruksi lagi, tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dan tim pengacara dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Razman Arif Nasution selaku terdakwa dan Firdaus Oiwobo selaku anggota penasihat hukumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.
“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.
Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik MejaKericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera naik dan berjalan di atas meja sidang.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.
![SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Razman-Nasution-dan-Hotman-Paris-ricuh.jpg)
Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
MA Menyatakan Contempt of Court, Perintahkan Proses HukumMenyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).
“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.
Lebih lanjut, MA menegaskan siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) juncto Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri
![Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) -](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/iqlima-kim-tengah-dan-razman-arif-nasution-kanan.jpg)
Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.
Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.
Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Tag: #pengadilan #laporkan #razman #nasution #bareskrim #buntut #sidang #ricuh #hingga #naik #meja #sidang