MPR Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, Bamsoet: Jangan Ada Dendam Sejarah
Ketua MPR RI Bamsoet saat menghadiri Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Selasa (24/9/24). 
14:58
28 September 2024

MPR Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, Bamsoet: Jangan Ada Dendam Sejarah

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengusulkan pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.

Keputusan itu diambil dalam silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR bersama keluarga Soeharto.

Dalam acara itu, keluarga Soeharto diwakili oleh kedua putri Soeharto. Mereka adalah Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan keputusan tersebut diambil seusai pencabutan nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Suharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan," kata Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Selain itu, kata Bamsoet, pemberian anugerah pahlawan nasional itu juga demi menghargai jasa Soeharto dalam memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Di antaranya, Soeharto disebut mampu membawa Indonesia melewati masa sulit pada 1963. Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia kontraksi minus 2,25 persen dan tiga tahun setelahnya atau 1966 inflasi melonjak hingga 635,3 persen.

Pada 1967, Indonesia tercatat sebagai negara miskin dengan catatan hutang sebesar 700 juta dolar US. Menurut Bamsoet, Soeharto yang dibantu Soemitro Djojohadikusumo yang juga ayah Prabowo membalikan keadaan.

"Pada tahun 1969 atau setahun setelah menjabat Presiden, pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12 persen. Dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9 persen," jelasnya.

Karena itu, Bamsoet menuturkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto juga untuk membangkitkan semangat rekonsiliasi di Indonesia. 

"Karena pada hakikatnya dalam konsepsi kehidupan berbangsa-bernegara, setiap konsultasi tidak pernah dimaksudkan untuk menanam benih-benih konflik, melainkan upaya kita bersama untuk mencapai titik temu," ungkapnya.

"Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," sambungnya.

Ia pun mengharapkan tidak ada lagi ada dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa. Apalagi, mereka tidak pernah terlihat dalam peristiwa kelam masa lalu tersebut.

"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," pungkasnya.

MPR Hapus Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998 terkait KKN

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh kedua putri Soeharto. Mereka adalah Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Dalam dokumen itu, kata Bamsoet, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto.

"Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," katanya.

Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung RI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto kini juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008.

"Jadi sudah dilaksanakan, dendam apalagi harus kita pertahankan. Kita adalah bukan bangsa pendendam," jelasnya.

"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum diatas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Suharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan," sambungnya.

Sebagai informasi, Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) memang sempat menyinggung secara eksplisit nama Soeharto.

Dalam pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu, berbunyi bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga.

Yakni, pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #usulkan #pemerintah #beri #gelar #pahlawan #nasional #soeharto #bamsoet #jangan #dendam #sejarah

KOMENTAR