Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Swlasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:10
11 Februari 2025

Zarof Ricar Jadi Saksi Sidang 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ketika membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, bertanya kepada jaksa penuntut umum siapa saja saksi yang dihadirkan.

"Mohon izin, hati ini hadir empat orang Yang Mulia," jawab jaksa di ruang sidang, Selasa (11/2/2025).

Jaksa lantas menyebut, keempat saksi itu adalah pegawai Badan Pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar, Johan Cristian dan Budi Djatmiko, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bintang Baskoro.

Setelah identitasnya diperiksa jaksa, Hakim Teguh menanyakan apakah Zarof mengenal tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kenal dengan ketiga terdakwa?" tanya Hakim Teguh.

"Saya kenal hanya satu dengan Pak Heru," jawab Zarof.

Setelah itu, keempat saksi disumpah sesuai dengan agama masing-masing.

Sidang kemudian berlangsung dengan memeriksa Johan dan Budi.

Sementara, Zarof dan Bintang diminta meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Proses pengurusan perkara ini diduga tidak terlepas dari peran Zarof.

Ia ditengarai sebagai makelar kasus yang menjembatani Lisa dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #zarof #ricar #jadi #saksi #sidang #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur

KOMENTAR