Sidang Zarof Ricar Bongkar ''Pengkondisian'' Kasus Ronald Tannur di MA
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti dan dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji mengadili perkara dugaan suap pengurusan kasasi perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
06:52
11 Februari 2025

Sidang Zarof Ricar Bongkar ''Pengkondisian'' Kasus Ronald Tannur di MA

Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap lobi-lobi pada majelis kasasi yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa menyebut, Zarof diduga melakukan percobaan, perbantuan, atau permufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang duduk sebagai ketua majelis kasasi.

Aksi ini disebut dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Setelah kliennya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, tugas Lisa Rachmat belum selesai.

Sebab, jaksa yang menuntut perkara itu mengajukan kasasi.

Lisa pun kembali bergerilya mengkondisikan putusan majelis kasasi sehingga Ronald Tannur tetap bebas.

Ia menemui Zarof di kediamannya, Jakarta Selatan, dan meminta mantan pejabat MA itu mengkondisikan majelis kasasi melalui Soesilo.

Adapun susunan majelis kasasi terdiri dari Soesilo sebagai ketua, Ainal Mardhiah sebagai anggota 1, dan Sutarji sebagai anggota 2.

Pada pertemuan itu, Lisa menyatakan akan mengucurkan dana Rp 6 miliar dengan rincian, Rp 5 miliar untuk mengkondisikan majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.

“Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.

Zarof pun menepati janjinya dengan menemui Soesilo di acara Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro, Universitas Negeri Makassar, pada 27 September 2024.

Setelah dipastikan Soesilo menjadi hakim kasasi Ronald Tannur, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Soesilo tidak menolak dan menyatakan akan melihat perkara itu terlebih dahulu.

“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” tutur jaksa.

Serahkan Uang Bertahap

Setelah pertemuan Zarof dengan Soesilo, Lisa mulai menyerahkan uang suap kepada Zarof.

Pada 2 Oktober, misalnya, Lisa meminta izin mampir dan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.

Zarof pun aktif mengabarkan kepada Lisa terkait perkembangan penanganan perkara Ronald Tannur.

“Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih,” kata Zarof kepada Lisa pada 8 Oktober melalui pesan WhatsApp sebagaimana dibacakan jaksa.

Pada 12 Oktober, Lisa meminta izin mampir ke rumah Zarof dan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.

Tidak hanya uang, Lisa juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof.

Isinya daftar nama majelis hakim serta uang yang telah disepakati Lisa dengan Zarof.

Lisa juga memberikan catatan khusus untuk memengaruhi kasasi.

Pada 22 Oktober, majelis kasasi membacakan putusan yang menganulir putusan PN Surabaya.

Majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur bersalah membunuh kekasihnya dan dihukum 6 tahun penjara.

Dalam putusan itu, Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Ia menyatakan sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.

“Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata jaksa.

Karena perbuatannya ini, Soesilo didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Didakwa Gratifikasi Rp 915 M dan 51 Kilogram Emas

Selain didakwa melakukan pemufakatan jahat, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Uang dan emas yang jumlahnya Rp 1 triliun lebih itu ditemukan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) saat menggeledah kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2024 lalu.

Jaksa menyebut, uang dan emas itu diduga terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) di MA.

Hal ini ditunjukkan dari keterangan yang tertulis pada amplop maupun dompet tempat uang dan emas itu disimpan.

“Beserta dokumen catatan-catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa menyebut, uang dan emas itu diduga diterima Zarof dalam kurun 2012 hingga 2022 atau saat ia pensiun.

Uang dan emas dengan nilai fantastis itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, Zarof juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

Karena perbuatannya ini, Zarof juga didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #sidang #zarof #ricar #bongkar #pengkondisian #kasus #ronald #tannur

KOMENTAR