Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan X-ray Barantan Kementan
KPK PERIKSA SAKSI - Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Barantan Kementan tahun anggaran 2021; di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2024). Penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut. 
06:22
11 Februari 2025

Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan X-ray Barantan Kementan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kerugian negara yang diakibatkan perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik KPK memeriksa tiga saksi, Senin (10/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. Sahronih, Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangaan Badan Karantina Indonesia; 
  2. Fardianto Eko Saputro, PNS Badan Karantina Indonesia; 
  3. Maman Suparman, PNS Badan Karantina Indonesia.

"Saksi hadir semua. Klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana

Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #hitung #kerugian #negara #periksa #saksi #kasus #korupsi #pengadaan #barantan #kementan

KOMENTAR