

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam. (IST)


DKPP Prediksi Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu pada Pilkada Serentak 2024 Membludak
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memprediksi jumlah aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pada Pilkada Serentak 2024 akan sangat banyak. Hal itu didasari terkait dugaan adanya kedekatan penyelenggara Pemilu dengan peserta Pilkada. "Pengaduan pelanggaran etik saat Pilkada jumlahnya jauh besar dibanding Pemilu, karena kedekatan penyelenggara dan peserta sangat dekat, calon-calon itu pasti sudah berhubungan erat dengan anggota Ketua Bawaslu dan KPU, juga kerabat mereka, pasti punya kerabat di kecamatan, kelurahan, bahkan KPPS, itu yang memungkinkan terjadi pelanggaran etik," kata Heddy di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam. Menurut Heddy, kerawanan pelanggaran etik pada Pilkada Serentak 2024 jiga berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana Pemilu. Ia meminta publik untuk berani melaporkan setiap terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. "Sehingga publik paham betul alamat pengaduan ke mana, ke Bawaslu atau DKPP," tegas Heddy. Sementara, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, sepanjang 2024 pihaknya telah menerima 514 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Data tersebut per 25 September 2024. "Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," ungkap Tio. Tio berujar, seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu. Ia menambahkan, dari 514 aduan yang diterima DKPP, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur. Menurutnya, dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam proses itu, aduan tersebut akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansinya. "Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," papar Tio. Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya. Lebih lanjut, Tio menyebut bahwa DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan. "103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentikan Tetap, dan empat Teradu dijatuhi Pemberhentian Sementara," pungkas Tio.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #dkpp #prediksi #dugaan #pelanggaran #etik #penyelenggara #pemilu #pada #pilkada #serentak #2024 #membludak