Kesimpulan Pansus Haji Bakal Disampaikan pada Rapat Paripurna Terakhir 30 September 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 
16:52
26 September 2024

Kesimpulan Pansus Haji Bakal Disampaikan pada Rapat Paripurna Terakhir 30 September 2024

Kesimpulan dan rekomendasi hasil Pansus Hak Angket Haji DPR RI, bakal disampaikan pada Rapat Paripurna Akhir periode 2019-2024, pada Senin (30/9/2024).

Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Ada agenda yang kemudian menjadi laporan dari Pansus dari Tim Pansus. Ada juga RUU yang diminta untuk bisa diselesaikan pada pimpinan DPR atau komisi yang akan datang," kata Puan.

Selain itu, DPR RI akan merampungkan sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) yang belum atau akan diselesaikan. 

"Kemudian juga ada rencana untuk membatalkan satu undang-undang yang nantinya harus apakah disetujui atau tidak disetujui, dalam paripurna yang akan datang Itu," ujar Puan.

Puan menambahkan, bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI saat ini terus mempersiapkan Rapat Paripurna Akhir periode 2019-2024.

"Paripurna terakhir, jadi kami menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan sebelum paripurna terakhir," ujarnya.

"Insyaallah kita akan selesaikan materi-materi yang sudah diselesaikan oleh seluruh komisi dan AKD untuk kita selesaikan pada tanggal 30 September yang akan datang," pungkasnya.

Pansus Haji 'Masuk Angin'

Anggota Pansus Hak Angket Haji Marwan Jafar mengungkapkan, pansus 'masuk angin' dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi tersebut.

Sebab, ungkap dia, kesimpulan yang disusun banyak kehilangan substansi.

Hal itu disampaikannya usai rapat internal Pansus Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

"Semalam sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern pansus selama ini itu kehilangan substansi," kata dia.

Legislator PKB itu mengungkapkan, satu di antara poin kesimpulan yang berubah perihal keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut dugaan jual beli kuota haji.

Menurutnya, ada intervensi dari luar, sehingga kesimpulan yang dibuat tidak tegas meminta keterlibatan APH.

"Kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan pansus meskipun dalam pansus sendiri banyak yg masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak," ucapnya.

"Jadi pansus ini sangat tidak independen, karena ada intervensi dari berbagai banyak pihak. Sehingga penyerahan terhadap aparat penegak hukum itu menjadi sangat lunak sekali," imbuhnya.
 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kesimpulan #pansus #haji #bakal #disampaikan #pada #rapat #paripurna #terakhir #september #2024

KOMENTAR