Dukung DPR, KY Usulkan Revisi UU agar Kewenangan Pengawasan Diperluas
- Komisi Yudisial (KY) mendukung usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Hal ini diperlukan agar kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim bisa lebih luas dan efektif.
“Oleh karena itu, KY mengusulkan revisi Undang-Undang KY yang saya sendiri beserta beberapa teman itu sudah bertemu dengan Pak Bob Hasan, selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg),” ujar Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025).
Menurut Amzulian, pimpinan Baleg DPR menyatakan bahwa sangat mendukung revisi tersebut, sehingga KY bisa lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Beliau (Bob Hasan) sangat support dan mengatakan saya berada di depan untuk merevisi UU KY sehingga KY bisa lebih kuat untuk menjalankan fungsi-fungsinya, sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 maupun UU,” kata Amzulian.
Amzulian mengatakan, keberadaan KY diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 sebagai lembaga tinggi negara. Namun, KY kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki saat ini.
"Ya, memang ironis. Di satu sisi, KY ini diatur dalam UUD 1945 sebagai lembaga tinggi negara, tetapi seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, kewenangan KY masih sangat terbatas," ujarnya.
Salah satu permasalahan utama yang disoroti Amzulian adalah keterbatasan sumber daya KY dalam mengawasi ribuan hakim di seluruh Indonesia.
Saat ini, menurut Amzulian, KY hanya memiliki tujuh komisioner dan tidak memiliki perwakilan resmi di daerah, kecuali kantor penghubung yang sifatnya hanya koordinatif.
"Bagaimana mungkin pengawas eksternal bisa menjalankan tugas dengan baik jika hakim di seluruh Indonesia jumlahnya mungkin di atas 8.000, sementara KY hanya memiliki tujuh komisioner dan tidak memiliki perwakilan daerah? Yang ada hanya kantor penghubung, yang namanya saja penghubung, artinya tidak punya kewenangan apa-apa, hanya koordinasi," kata Amzulian.
Amzulian mengatakan, sistem seperti ini menyulitkan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hakim. Dia menggambarkan bagaimana pelapor sering kali merasa kecewa karena laporan mereka harus menunggu tindak lanjut dari pusat.
"Mungkin saat pertama melapor, pelapor masih gembira, penuh harapan. Tapi saat datang kedua kali, mulai naik darah juga. Ketika ditanya bagaimana laporan mereka, jawabnya masih menunggu pusat. Telepon ke pusat pun belum tentu ada kejelasan," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengusulkan agar kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim diperluas.
Menurut dia, kewenangan yang ada saat ini masih terbatas dan belum cukup efektif dalam menindak hakim yang melanggar etika dan hukum.
“Kewenangan Komisi Yudisial diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, maupun Undang-Undang 18 Tahun 2011. Salah satunya untuk mengawasi perilaku hakim. Maka kami menilai kewenangan tersebut masih terbatas dalam ruang geraknya,” ujar Hasbiallah dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Komisi Yudisial, Senin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pengawasan KY seharusnya tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etika, tetapi harus memiliki kewenangan lebih.
Hasbiallah mencontohkan, perlunya aturan yang memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap hakim jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Maka perlu diperluas ruang gerak. Misalnya, ada kewenangan kayak untuk melakukan penahanan. Tidak sebatas pada rekomendasi etika. Jadi agak kurang dianggap juga ya, mohon maaf kalau hanya etika-etika seperti itu,” kata Hasbiallah.
Dia pun mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal lemahnya integritas hakim. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat tak lagi percaya dengan lembaga peradilan karena merasa keadilan dicederai oleh perilaku hakim yang tercelah.
“Kami Masyarakat sangat prihatin banyaknya perilaku hakim yang integritasnya sangat rendah. Kita sudah tahu berapa banyak hakim yang perilakunya tercela, menodai hukum,” ujar Hasbiallah.
“Padahal kita katakan hakim itu wakil Tuhan. Tapi kelakuannya, kita sudah tahu banyak kasus-kasus seperti itu. Mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” katanya lagi.
Hasbiallah juga menyoroti praktik suap yang masih marak di lingkungan peradilan. Dia menilai, tanpa kewenangan lebih kuat, KY tidak akan mampu menindak tegas hakim yang terbukti mempermainkan keadilan.
“Mohon maaf banyak yang mudah terima suap. Kasus-kasus ini sudah sering terjadi. Ini tanggung jawab KY yang sudah diberikan melalui undang-undang. Oleh karena itu, jika terasa kewenangannya masih kurang, maka harus diperluas," ujarnya.
Oleh karena itu, Hasbiallah mendorong adanya revisi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, agar memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi dan menindak hakim pelanggar hukum dan etika.
"Maka kami menunggu usulan revisi kembali Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tersebut," pungkasnya.
Tag: #dukung #usulkan #revisi #agar #kewenangan #pengawasan #diperluas