DPR Usul Wewenang KY Awasi Hakim Diperluas
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). (KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)
16:34
10 Februari 2025

DPR Usul Wewenang KY Awasi Hakim Diperluas

– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengusulkan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi perilaku hakim diperluas.

Menurutnya, kewenangan yang ada saat ini masih terbatas dan belum cukup efektif dalam menindak hakim yang melanggar etika dan hukum.

“Kewenangan Komisi Yudisial diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, maupun Undang-Undang 18 Tahun 2011. Salah satunya untuk mengawasi perilaku hakim. Maka kami menilai kewenangan tersebut masih terbatas dalam ruang geraknya,” ujar Hasbiallah dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Komisi Yudisial, Senin (10/2/2025).

Politikus PKB itu menilai pengawasan KY seharusnya tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etika, tetapi harus memiliki kewenangan lebih.

Hasbiallah mencontohkan perlunya aturan yang memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap hakim, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Maka perlu diperluas ruang gerak KY. Misalnya ada kewenangan KY untuk melakukan penahanan. Tidak sebatas pada rekomendasi etika. Jadi agak kurang dianggap juga ya, mohon maaf kalau hanya etika-etika seperti itu,” kata Hasbiallah.

Dia pun mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal lemahnya integritas hakim.

Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat tak lagi percaya dengan lembaga peradilan, karena merasa keadilan dicederai oleh perilaku hakim yang tercela.

“Kami masyarakat sangat prihatin banyaknya perilaku hakim yang integritasnya sangat rendah. Kita sudah tahu berapa banyak hakim yang perilakunya tercela, menodai hukum,” kata Hasbiallah.

“Padahal kita katakan hakim itu wakil Tuhan. Tapi kelakuannya, kita sudah tahu banyak kasus-kasus seperti itu. Mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” sambungnya.

Hasbiallah juga menyoroti praktik suap yang masih marak di lingkungan peradilan.

Ia menilai, tanpa kewenangan lebih kuat, KY tidak akan mampu menindak tegas hakim yang terbukti mempermainkan keadilan.

“Mohon maaf, banyak yang mudah terima suap. Kasus-kasus ini sudah sering terjadi. Ini tanggung jawab KY yang sudah diberikan melalui Undang-Undang. Oleh karena itu, jika terasa kewenangannya masih kurang, maka harus diperluas,” tegasnya.

Oleh karena itu, Hasbiallah mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, agar KY memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi dan menindak hakim pelanggar hukum dan etika.

“Maka kami menunggu usulan revisi kembali Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tersebut,” pungkasnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #usul #wewenang #awasi #hakim #diperluas

KOMENTAR