Minimalisir Putusan Gelap, KY Usul KUHAP Atur Vonis Kasasi-PK Digelar Terbuka
Ilustrasi sidang(Shutterstock)
15:38
10 Februari 2025

Minimalisir Putusan Gelap, KY Usul KUHAP Atur Vonis Kasasi-PK Digelar Terbuka

- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur pemeriksaan perkara yang lebih terbuka pada tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Usulan ini diajukan untuk meminimalisir putusan gelap yang dapat merugikan pihak yang berperkara.

Setidaknya, keterbukaan bisa dilakukan pada saat pembacaan putusan di mana pihak yang berperkara diundang hadir mengikuti, sehingga mengetahui secara langsung materi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Hal ini disampaikan Ketua KY Amzulian Rifa'i dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

"Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum, baik banding, kasasi, atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berupa dari materi yang dibacakan oleh Majelis Hakim," kata Amzulian, Senin.

Ia mengungkapkan, selama ini, pemeriksaan perkara di tahap upaya hukum banding, kasasi, atau PK, dilakukan secara terbatas oleh Majelis Hakim yang memeriksanya.

Sementara, pihaknya menerima banyak permohonan dari masyarakat untuk mengawasi perkara pada tingkat banding, kasasi, atau PK.

Kendati demikian, sejauh ini, permohonan itu hanya dapat ditindaklanjuti dengan sebatas memberikan surat yang disampaikan kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung (MA) agar dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dimaksud.

Selama tahun 2024 saja, KY menerima sebanyak 966 permohonan pemantauan untuk semua lingkungan pengadilan dan tingkatannya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 permohonan pemantauan pada tingkat banding.

"Dan 127 perkara untuk tingkat Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK," bebernya.

Ia lantas mencontohkan kasus Hakim Agung Ahmad Yamani.

Kasus ini menurutnya, dapat dijadikan pelajaran berharga di mana saat itu, Ahmad Yamani memalsukan atau mengubah putusan terhadap terdakwa gembong narkoba Henki Gunawan.

Gembong narkoba itu semula divonis 15 tahun penjara, namun diubah oleh Ahmad Yamani menjadi 12 tahun penjara.

"Akibatnya, Hakim Agung Yamani diajukan ke sidang MKH pada tahun 2012 dan kepadanya dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Hakim Agung berdasarkan putusan MKH nomor 4 tahun 2012," jelas dia.

Oleh karenanya, Komisi Yudisial mengusulkan agar KUHAP mengatur secara tegas tentang pemeriksaan perkara tingkat banding dan Mahkamah Agung, yakni dengan memberikan akses kepada para pihak, utamanya pihak terpidana.

Begitu pun kepada KY yang diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum.

"Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan perkara di mana setiap kali mengawali sidang, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan tersebut terbuka dan dibuka untuk umum," jelasnya.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #minimalisir #putusan #gelap #usul #kuhap #atur #vonis #kasasi #digelar #terbuka

KOMENTAR