



RUU KUHAP Diminta Atur Pengawasan Hakim Secara Komprehensif
– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur secara komprehensif mengenai pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY).
Dia menyoroti pentingnya menjaga martabat, kehormatan, serta keluhuran hakim di tengah berbagai kasus yang mencoreng dunia peradilan.
“Yang jadi masalah hari ini adalah bagaimana menjaga muruah, harkat, martabat, dan keluhuran kehormatan hakim. Di satu sisi, dalam asas hukum, kita sering mendengar putusan hakim itu dianggap benar sebelum ada putusan yang lebih tinggi membatalkan,” ujar Rudianto dalam rapat kerja bersama KY pada Senin (10/2/2025).
Namun, kata Rudianto, banyak putusan hakim yang justru dinilai oleh masyarakat tidak memenuhi rasa keadilan.
Dia mencontohkan kasus yang menjerat tiga hakim dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Kasus tersebut pun berbuntut panjang hingga menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, terungkap pula adanya temuan uang hampir Rp 1 triliun di kediaman eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang turut terseret dalam perkara ini.
“Yang terjadi pada kasus Tannur ternyata efeknya luar biasa. Efeknya hakimnya ditangkap, ditahan, dan pengembangannya ketua pengadilannya juga terlibat. Pengembangannya ada uang Rp 1 triliun, ke mana-mana ini barang,” kata Rudianto.
Oleh karena itu, Rudianto menilai perlu ada pengaturan lebih tegas dalam RUU KUHAP terkait mekanisme pengawasan hakim oleh KY.
Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap hakim tidak hanya bergantung pada independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga dapat dikontrol dari aspek perilaku.
“Karena itu perlu memang diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP bagaimana pengawasan hakim ini. Memang di satu sisi kekuasaan kehakiman ini independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol secara langsung kecuali perilakunya,” ungkap Rudianto.
“Tapi problemnya adalah masyarakat mencibir manakala setiap ada putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR RI sedang dalam proses penyusunan draf revisi KUHAP dan naskah akademik.
Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.
“Masa sidang berikutnya, akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menilai pengesahan KUHAP penting karena merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
Ia menyatakan bahwa KUHP baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,” kata dia.
Tag: #kuhap #diminta #atur #pengawasan #hakim #secara #komprehensif