![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KY Usul Aturan Penyadapan Dipertegas dalam Revisi KUHAP](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/ky-usul-aturan-penyadapan-dipertegas-dalam-revisi-kuhap-1193334.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KY Usul Aturan Penyadapan Dipertegas dalam Revisi KUHAP
Menurut Amzulian, pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Materi penyadapan belum diatur di dalam KUHAP," kata Amzulian saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan ketentuan dalam beberapa UU tersebut, kata dia, dalam penegakan hukum pidana sangat dimungkinkan adanya upaya penyadapan.
Selain untuk penegakan hukum, Amzulian menjelaskan bahwa penyadapan juga berpeluang digunakan dalam konteks penegakan disiplin dan kode etik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Komisi Yudisial.
"Padahal, Komisi Judisial bukanlah institusi penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap hakim," ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut belum dapat terwujud karena ketidakselarasan aturan.
Aparat penegak hukum, menurut Amzulian, berpendapat bahwa penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Komisi Yudisial, penyadapan digunakan untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Lalu, pada aturan pemanggilan saksi dalam Undang-Undang Komisi Yudisial. Dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, diatur konsekuensi hukum bagi saksi yang mangkir dari panggilan.
Namun, aturan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial belum memungkinkan adanya ancaman sanksi bagi saksi yang tidak memenuhi panggilan KY.
"Selain karena fokusnya adalah penegakan kode etik pedoman berlaku hakim, juga sanksi yang diberikan kepada hakim yang melanggar hanya bersifat administratif saja," ucap Amzulian.
Karenanya, Amzulian mendorong aturan mengenai penyadapan dipertegas dalam revisi KUHAP.
"Perlunya hal ini diatur secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat agar membuat aturan yang tidak selaras satu sama lainnya," tegasnya.
Tag: #usul #aturan #penyadapan #dipertegas #dalam #revisi #kuhap