



Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas dari Tahun 2012-2022
Gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mengatakan, sebelum pensiun, Zarof merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada 2006-2014.
Kemudian, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022.
Zarof tercatat pensiun pada Februari 2022. Jaksa menyatakan, penerimaan uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu tidak pernah dilaporkan Zarof kepada KPK. Sementara, harta tersebut tidak sesuai dengan profil Zarof sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” kata jaksa.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong. Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun dakwaan ini merupakan dakwaan kedua yang bersifat kumulatif.
Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Zarof terlibat atau membantu pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengkondisikan majelis kasasi. Karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar mengirimkan foto "selfie" dengan Hakim Agung Soesilo kepada pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melalui WhatsApp.
Peristiwa ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof Ricar terkait dugaan suap dan perbantuan suap majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Jaksa mengatakan, setelah permintaan Lisa Rachmat agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dikondisikan sehingga menguatkan putusan bebas kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya disanggupi Zarof, mantan pejabat itu menemui Soesilo.
Hakim Agung itu diketahui menjadi ketua majelis kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Zarof Ricar pada tanggal 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Keduanya bertemu dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Zarof kemudian menyampaikan permintaan Lisa agar majelis kasasi yang dipimpin Soesilo menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Surabaya.
Dengan demikian, Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tetap bebas. Menanggapi permintaan ini, Soesilo kemudian menyatakan akan melihat perkara tersebut terlebih dahulu. Pada pertemuan itu, Zarof dan Soesilo kemudian melakukan swafoto dan melaporkannya kepada Lisa.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'Siap Pak, terima kasih'," ujar jaksa.
Selanjutnya, Lisa disebut menemui Zarof di kediamannya untuk menyerahkan uang suap majelis kasasi MA sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap. Majelis kasasi kemudian membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah.
Anak mantan anggota DPR RI itu pun dihukum 6 tahun penjara. Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. "Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," tutur jaksa.
Dakwaaan
Zarof Ricar diketahui didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mengatakan, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lisa berkata ke Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof mengaku kenal dengan Soesilo. Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota 1 Ainal Mardhiah dan anggota 2 Sutarjo. “Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp6 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.
“Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo. Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.
Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” tutur jaksa. (Kompas.com/Tribunnews)
Tag: #makelar #kasus #zarof #ricar #didakwa #terima #rp915 #emas #dari #tahun #2012 #2022