



Zarof Ricar ''Selfie'' Bareng Hakim Agung Soesilo, Dikirim ke Pengacara Ronald Tannur
- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengirimkan foto "selfie" dengan Hakim Agung Soesilo kepada pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melalui WhatsApp.
Peristiwa ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof Ricar terkait dugaan suap dan perbantuan suap majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Jaksa mengatakan, setelah permintaan Lisa Rachmat agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dikondisikan sehingga menguatkan putusan bebas kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disanggupi Zarof, mantan pejabat itu menemui Soesilo.
Hakim Agung itu diketahui menjadi ketua majelis kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Zarof Ricar pada tanggal 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Keduanya bertemu dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof kemudian menyampaikan permintaan Lisa agar majelis kasasi yang dipimpin Soesilo menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Surabaya.
Dengan demikian, Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tetap bebas.
Menanggapi permintaan ini, Soesilo kemudian menyatakan akan melihat perkara tersebut terlebih dahulu.
Pada pertemuan itu, Zarof dan Soesilo kemudian melakukan swafoto dan melaporkannya kepada Lisa.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'Siap Pak, terima kasih'," ujar jaksa.
Selanjutnya, Lisa disebut menemui Zarof di kediamannya untuk menyerahkan uang suap majelis kasasi MA sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
Majelis kasasi kemudian membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah.
Anak mantan anggota DPR RI itu pun dihukum 6 tahun penjara.
Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," tutur jaksa.
Tag: #zarof #ricar #selfie #bareng #hakim #agung #soesilo #dikirim #pengacara #ronald #tannur