KY Minta Revisi KUHAP Pertegas Aturan Penyadapan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam acara Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
11:56
10 Februari 2025

KY Minta Revisi KUHAP Pertegas Aturan Penyadapan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mempertegas aturan mengenai penyadapan.

Pasalnya, hingga saat ini, aturan mengenai kewenangan penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum terakomodasi secara utuh dalam KUHAP.

“Terkait kewenangan penyadapan dan upaya paksa, materi penyadapan belum diatur di dalam KUHAP. Di mana pengaturan ini tersebar di beberapa perundang-undangan,” ujar Amzulian dalam rapat kerja bersama Komisi III, Senin (10/2/2025).

Saat ini, ketentuan penyadapan diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta beberapa regulasi lainnya.

Padahal, penyadapan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Penegakkan pidana sangat memungkinkan adanya upaya penyadapan dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan. Selain untuk kepentingan penegakan hukum, penyadapan juga dapat digunakan untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik," ungkap Amzulian.

Salah satu contoh penggunaan penyadapan di luar penegakan hukum pidana, kata Amzulian, diatur dalam UU Komisi Yudisial.

Dalam beleid itu terdapat ketentuan bahwa KY dapat melakukan penyadapan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Namun, ketentuan ini belum dapat terimplementasi secara optimal karena aturan yang tidak selaras dengan regulasi lainnya.

“Pelaksanaan ketentuan ini belum dapat terwujud, mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan,” kata Amzulian.

Menurut Amzulian, aparat penegak hukum (APH) selama ini menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pidana.

Sementara itu, dalam UU KY, penyadapan dimaksudkan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan dalam konteks pidana.

“Tetapi KY bukanlah institusi penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap hakim,” jelas Amzulian.

Situasi yang sama juga terjadi dalam pengaturan mengenai upaya paksa terhadap saksi yang mangkir dari panggilan KY.

Menurut Amzulian, dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai konsekuensi hukum bagi saksi yang tidak memenuhi panggilan.

Namun, dalam UU KY, tidak terdapat aturan yang memungkinkan KY memberikan sanksi kepada saksi yang tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.

"Aturan dalam UU KY tidak memungkinkan pemberian ancaman bagi saksi. Selain karena fokusnya pada penegakan kode etik hakim, sanksi yang diberikan kepada hakim yang melanggar pun hanya bersifat administratif," ujar Amzulian.

Oleh karena itu, KY mengusulkan agar perubahan KUHAP nantinya mempertegas ketentuan terkait penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat akibat ketidaksinkronan regulasi.

"Perlunya pengaturan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan kebingungan akibat aturan yang tidak selaras satu sama lain," kata Amzulian.

Sebagai informasi, DPR RI dalam proses penyusunan draf revisi KUHAP dan naskah akademik.

Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.

"Masa sidang berikutnya, akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Politikus Partai Gerindra ini menilai pengesahan KUHAP penting karena merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.

Ia menyatakan bahwa KUHP baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata Habiburokhman.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #minta #revisi #kuhap #pertegas #aturan #penyadapan

KOMENTAR