![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![11 Mobil yang Disita Masih Digunakan Japto, KPK Singgung Kendala Pemindahan ke Rupbasan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/11-mobil-yang-disita-masih-digunakan-japto-kpk-singgung-kendala-pemindahan-ke-rupbasan-1189638.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
11 Mobil yang Disita Masih Digunakan Japto, KPK Singgung Kendala Pemindahan ke Rupbasan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan terdapat kendala teknis terkait pemindahan 11 mobil tersebut ke Rupbasan.
Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai kendala teknis dimaksud.
"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Alhasil, 11 mobil yang disita KPK masih berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno.
Japto masih dapat menggunakan mobil-mobil itu meski dengan sejumlah syarat.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," kata Tessa.
"Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan," imbuhnya.
Adapun peminjaman 11 mobil yang disita kepada Japto dicatat dalam Berita Acara Titip Rawat.
Disamping itu, Tessa mengatakan bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, Japto bersikap kooperatif.
Rumah Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK pada Selasa (4/2/2025).
Dari rumah Japto, komisi antikorupsi menyita 11 mobil berbagai merek.
11 mobil yang disita di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kediaman Japto digeledah berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan kasus gratifikasi batu bara Rita Widyasari.
Tag: #mobil #yang #disita #masih #digunakan #japto #singgung #kendala #pemindahan #rupbasan