![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Survei: 77 Persen Publik Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Kasus Harun Masiku](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/tribunnews/survei-77-persen-publik-percaya-hasto-kristiyanto-terlibat-kasus-harun-masiku-1175944.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Survei: 77 Persen Publik Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Kasus Harun Masiku
Survei terbaru LSI bertajuk Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang dipublikasikan hari ini, Minggu (9/2/2025) menyatakan, sebanyak 70 persen lebih responden percaya ada keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
"Jadi kalau di sini kita lihat ada 77 persen masyarakat percaya bahwa sekjen PDIP itu memang terlibat dalam kasus Harun Masiku ini, kasus yang sudah berlangsung cukup lama, sudah 6 tahunan," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di YouTube LSI.
Hasil tersebut juga didapati kata Djayadi dari 36,2 persen responden yang mengaku mengetahui perkembangan perkara Hasto.
Djayadi lantas menilai, kepercayaan masyarakat terhadap keterlibatan Hasto juga dijadikan salah satu aspek masih positifnya penilaian pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi ini mencerminkan ini salah satu cerminan dari atau penyebab dari mengapa masyarakat memberikan penilaian masih positif kepada kinerja pemberantasan korupsi," ujar Djayadi.
Perkara yang menyeret Sekjen PDIP itu juga kata Djayadi, menjadi salah satu aspek yang memberikan citra positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kinerja KPK dalam mengungkap tindakan-tindkaan korupsi masih dilakukan secara baik.
"Jadi kasus Hasto Kristiyanto ini cukup memberi citra positif kepada KPK sehingga kinerja pemberantasan korupsi dianggap baik dan juga kasus-kasus tindakan-tindakan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung."
"Ini juga menyumbang juga terhadap masih positif nya penilaian terhadap pemberantasan korupsi pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, LSI juga menampilkan hasil perihal penilai masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam hasilnya, dominan masyarakat menilai positif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Ada 44,9 persen yang menilai pemberantasan korupsi setelah 100 hari pemerintahan di Januari ini di angka 44 persen. Ini positif dibandingkan dengan yang menilai buruk atau negatif itu 26,2 persen yang sedang 24,4 persen," kata Djayadi.
Meski dinilai positif, penilaian publik di awal pemerintahan ini bisa jadi tercampur antara evaluasi dengan harapan.
Kata Djayadi, apabila penilaian positif itu tinggi maka bukan tidak mungkin adanya juga harapan yang tinggi dari publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penilaian masyarakat di awal-awal pemerintahan itu seringkali merupakan gabungan antara evaluasi kinerja sekaligus harapan juga sebenarnya," kata dia.
"Itu yang saya kira perlu menjadi catatan. Jadi penilaian positif pada saat ini harus diterjemahkan juga sebagai harapan yang tinggi kepada pemerintahan yang baru termasuk kepada para penegakan hukum," tandas Djayadi.
Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025.
Responden survei ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun atau lebih yang dipilih secara random (multistage random sampling) sebanyak 1.220 orang.
Para responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka. Margin of error dari survei ini sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK. Pernyataan itu disampaikan Todung dalam sidang praperadilan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Februari lalu.
Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.
Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.
"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.
Menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.
Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tag: #survei #persen #publik #percaya #hasto #kristiyanto #terlibat #kasus #harun #masiku