Koalisi Sipil: TNI-Polri Perlu Dibenahi, Bukan Ditambah Kewenangannya
Anggota TNI Kodam Iskandar Muda bersama anggota Brimob Polda Aceh melakukan senam bersama dalam rangka silaturahmi TNI-Polri di Batalyon 112 Raider, Mata Ie, Aceh Besar, Jumat (28/11/2014). Kegiatan tersebut juga diisi dengan permainan outbound, dan sosialisasi keselamatan berkendara oleh anggota polisi lalu lintas. (SERAMBI / M ANSHAR)
13:24
9 Februari 2025

Koalisi Sipil: TNI-Polri Perlu Dibenahi, Bukan Ditambah Kewenangannya

- Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang akan menambah kewenangan lembaga-lembaga itu.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, institusi tersebut justru perlu dibenahi dan ditingkatkan pengawasannya, bukan malah diambah kewenangannya.

"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya, tulis Koalisi Sipil dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).

Koalisi sipil berpandangan, kencenderungan untuk menambah kewenangan TNI, Polri dan kejaksaan tercermin dari sejumlah draf RUU yang sudah dibahas oleh DPR pada periode lalu dan ditunda pengesahannya, maupun yang baru diusulkan untuk dibahas.

Padahal, lembaga-lembaga tersebut justru terbelit beragam kasus sehingga pembenahan dan peningkatan pengawasan semestinya yang menjadi prioritas.

Koalisi Sipil lantas memberi contoh sejumlah kasus yang dilakukan oleh para aparat baru-baru ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat dihebohkan oleh aksi korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp 8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Lalu, sejumlah anggota TNI terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil, seperti kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

Sementara itu, Polri baru-baru ini disorot karena aksi pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia yang konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.

"Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Namun, pertanyaannya di tengah kondisi yang demikian, apakah pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan?" tulis Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil berpandangan, dengan kewenangan yang para aparat miliki saat ini saja, kasus korupsi, kekerasan, dan penyimpangan lainnya masih terus berulang.

Mereka khawatir, potensi penyalahgunaan kewenangannya semakin besar jika lembaga-lembaga itu diperkuat kewenangannya lewat revisi undang-undang.

Hal ini lebih mengkhawatirkan apabila wewenang itu disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk kepentingan pemenangan politik dalam pemilu.

"Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga-lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka," tulis Koalisi Sipil.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar dilakukan evaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum.

Lalu, penguatan pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum.

Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumber daya yang cukup.

"Kami memandang bahwa pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat sistem pengawasan yang telah ada saat ini untuk menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun eksternal," tulis Koalisi Sipil.

Koalisi berpandangan, pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian RI, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan untuk membantu memastikan penegakan hukum menjadi lebih baik.

"Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI," tulis Koalisi Sipil.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari beragam lembaga dan organisasi, yakni PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #koalisi #sipil #polri #perlu #dibenahi #bukan #ditambah #kewenangannya

KOMENTAR