![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hari Pers Nasional, Kebebasan Bersuara dari Pekerja Media dan Sipil Tidak Boleh Dibungkam](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/jawapos/hari-pers-nasional-kebebasan-bersuara-dari-pekerja-media-dan-sipil-tidak-boleh-dibungkam-1172693.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hari Pers Nasional, Kebebasan Bersuara dari Pekerja Media dan Sipil Tidak Boleh Dibungkam
–Hari Pers Nasional jatuh pada Minggu (9/2). Reportase, baik yang bersifat jurnalisme sumber utama untuk mendapat informasi.
Beberapa tahun terakhir kegiatan reportase dan keselamatan para jurnalis sering terancam ketika sedang meliput. Contohnya yang bertugas di Ukraina serta Palestina. Sementara di Indonesia, masih terngiang berita wartawan Sempurna Pasaribu yang rumahnya dibakar hingga menewaskan dirinya sekeluarga pada 27 Juni 2024.
Kebebasan berpendapat diperbolehkan bagi siapa saja asal mematuhi ketentuan dan batasan sesuai undang-undang. Dikutip dari Liberties, pentingnya hak suara serta adanya publikasi dari pers dan rakyat mempunyai beberapa alasan.
- Memperjuangkan kebenaran
Masyarakat dan atau kelompok membutuhkan akses terhadap informasi yang benar dan akurat dalam berbagai topik agar dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagai sebuah komunitas sosial. Akses terhadap kebenaran tersebut hanya ada apabila para anggota merasa aman untuk menyatakan isu dan permasalahan yang sedang terjadi. Hal ini mempermudah menyelesaikan masalah sistemik dari dalam dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
- Membuat semua orang lebih bertanggung jawab
Dalam memilih pemimpin, seseorang akan menilai berdasar perilaku mereka ketika berkuasa dan apakah mereka menepati janjinya atau tidak. Laporan sosial ini merupakan tugas mulia dari sipil dan media pers. Tetapi, hal ini tergantung apakah pendapatnya mengandung fitnah atau tidak.
- Partisipasi masyarakat yang aktif
Kebebasan bersuara mendorong masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana dalam pasal 28E ayat 3 UUD Tahun 1945, serta melatih mereka untuk mempengaruhi keputusan publik lewat menghadiri protes atau demo dan partisipasi kampanye.
Hal ini mempersilakan mereka untuk memprotes aturan yang merugikan atau mendorong penguasa untuk memperhatikan sebuah isu dengan lebih baik.
- Menyetarakan yang terpinggirkan
Dalam masyarakat demokratis, semua orang harus dihargai dan diperlakukan setara. Meskipun begitu, kaum minoritas seringkali termarjinalisasi atau dipinggirkan demi keputusan yang menguntungkan mayoritas.
Adanya kebebasan bersuara memberikan peluang bagi anggota kelompok minoritas tersebut untuk berkampanye meraih dukungan publik dan mengakhiri ketidaksetaraan hak asasi.
- Diperlukan demi perubahan dan inovasi
Semua orang menginginkan kehidupan bermasyarakat dan bersosial yang lebih baik. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, maka kebebasan berpendapat dan berekspresi harus didukung. Otoritas yang menekan kritik menghalangi publik untuk membuat keputusan yang sadar.
Penghalangan atau ketidakjelasan informasi tersebut akan membuat keadaan semakin menumpuk dan memburuk, menghambat progres penyelesaian dan pencarian solusi.
Tag: #hari #pers #nasional #kebebasan #bersuara #dari #pekerja #media #sipil #tidak #boleh #dibungkam