Kasus Santri Dianiaya di Pesantrennya, Rizieq Shihab Persilakan Proses Hukum Berjalan
Ilustrasi penganiayaan. (Antara)
07:08
20 September 2024

Kasus Santri Dianiaya di Pesantrennya, Rizieq Shihab Persilakan Proses Hukum Berjalan

Pihak Rizieq Shihab menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Syariah Megamendung, Bogor, kepada proses hukum. Pihak pesantren dipastikan tidak akan campur tangan hal tersebut.   "Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (20/9).   Aziz menyatakan, pihak pesantren akan terbuka terhadap proses hukum. Pesantren menyatakan akan kooperatif membantu pengungkapan kasus.  

  "Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," jelasnya.   Sebelumnya, kekerasan dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini menimpa santri Pondok Pesantren Syariah Megamendung, Bogor, Muhaimin Al Faruk, 16. Di pesantren asuhan Rizieq Shihab itu, korban diduga dianiaya dengan cara ditendang hingga disiram air panas.   Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan korban melalui ibunya sudah membuat laporan polisi pada 10 September 2024. Penyidik Polres juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.  

  "Kami masih menunggu hasil visumnya dari rumah sakit," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (19/9).   Selain itu, penyidik sudah meminta keterangan dari ibu korban sebagai pelapor. Namun, korban sendiri belum diperiksa karena alasan kesehatan.   "Untuk korban sampai saat ini masih berhalangan untuk dimintai keterangan dan masih belum memungkinkan," jelas Teguh.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kasus #santri #dianiaya #pesantrennya #rizieq #shihab #persilakan #proses #hukum #berjalan

KOMENTAR