PBNU Sebut Perang Lawan Korupsi Butuh UU Perampasan Aset
Jumpa pers PBNU usai Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
06:40
7 Februari 2025

PBNU Sebut Perang Lawan Korupsi Butuh UU Perampasan Aset

- Ketua Komisi Rekomendasi Konbes Nahdlatul Ulama (NU) 2025, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya mendesak agar RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera disahkan.

Hal tersebut disampaikan Ulil saat membahas rekomendasi-rekomendasi yang diambil PBNU dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam.

"Terkait dengan isu yang pernah menjadi perdebatan publik di negeri ini, yaitu tentang percepatan. Kita mendorong percepatan pembahasan dan sekaligus pengesahan rencana Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," ujar Ulil.

Ulil menjelaskan, NU mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Dia juga mendesak DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas supaya bisa segera dibahas dan disahkan.

Ulil berpandangan, UU ini sangat penting agar Presiden Prabowo Subianto bisa melanjutkan komitmennya dalam melawan korupsi.

"Karena ini merupakan undang-undang yang sangat penting, karena merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perang terhadap korupsi, yang itu merupakan fungsi dari pemerintahan Pak Prabowo sekarang," imbuhnya.

Diketahui, perjalanan RUU Perampasan Aset dimulai pada tahun 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana.

Kajian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia yang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif.

Setelah melakukan kajian selama beberapa tahun, pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana resmi diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan dalam legislasi nasional.

Meski demikian, pembahasan RUU ini tidak berjalan mulus karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini mengalami berbagai penundaan. Meskipun sudah diajukan pada 2012, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas serius oleh DPR RI.

Di beberapa kesempatan, pembahasan RUU ini sempat muncul dalam diskusi. Namun, tidak ada kejelasan kapan akan dibahas atau disahkan.

Situasi ini diperburuk dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR mengenai urgensi dan substansi RUU tersebut.

Pada 29 Maret 2023, RUU Perampasan Aset sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang saat itu masih dijabat Mahfud MD.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.

Sebab, RUU tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi permintaan itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa dibahas di Badan Legislatif (Baleg).

Hingga akhirnya, pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI.

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR RI pada 30 September 2024, pembahasan RUU itu belum pernah dilakukan.

Pada 27 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara terkait RUU Perampasan Aset.

Dia menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal itu menanggapi aksi DPR RI yang cepat membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada setelah mendapat kritik dari masyarakat.

Jokowi berharap respons serupa dapat diterapkan pada masalah lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset.

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya, seperti RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada 27 Agustus 2024.

Jokowi juga menyebut bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #pbnu #sebut #perang #lawan #korupsi #butuh #perampasan #aset

KOMENTAR