![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/06/kompas/dpr-usul-revisi-uu-pilkada-dibahas-satu-paket-dengan-uu-pemilu-dan-partai-politik-1149156.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Partai Politik.
“Nah, oleh karena itu, saya tetap mengusulkan pembahasannya kalau bisa satu paket,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, usulan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merekomendasikan kodifikasi aturan politik.
Berkaca dari RJMN tersebut, Doli menyebut, perlu ada penyelarasan antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik dalam satu paket pembahasan.
“Iya kalau saya, kalau kita lihat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN gitu ya. Di situ disebutkan bahwa dalam rangka penguatan pelembagaan demokrasi kita, itu diharuskan untuk melakukan revisi dan kodifikasi,” kata Doli.
“Disebutkan di situ kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Ada itu di penjelasan atau pengantar dari RPJMP,” ujarnya lagi.
Di samping itu, Doli mengatakan, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan rezim pilkada sama dengan pemilu.
Dengan demikian, UU Pilkada dan UU Pemilu sudah sepatutnya menjadi satu kesatuan yang utuh
“Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi undang-undangnya enggak bisa dipisahkan lagi. Pada saat kita membahas UU Pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan UU Pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Doli.
Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno Baleg DPR RI, para anggota bersepakat untuk mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar RUU Pilkada dibahas dari awal.
Sebab, para anggota Baleg DPR RI sependapat bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas para periode sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami akan menyurati pimpinan DPR untuk menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini akan dimulai dari awal lagi penyusunannya. Jadi bukan bersifat carry-over, karena isunya sudah berbeda,” ujar Doli.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI kembali memulai pembahasan revisi UU Pilkada yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
“Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau carry over dari periode 2019-2024.
Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
“Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” kata Sturman.
“Adapun pembahasan RUU carry over akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Revisi UU Pilkada ketika itu dipermasalahkan karena dianggap mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Tag: #usul #revisi #pilkada #dibahas #satu #paket #dengan #pemilu #partai #politik