![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro Disorot, Evaluasi Sistem Perekrutan Akpol Dinilai Perlu Dilakukan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/06/tribunnews/kasus-dugaan-suap-akbp-bintoro-disorot-evaluasi-sistem-perekrutan-akpol-dinilai-perlu-dilakukan-1149140.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro Disorot, Evaluasi Sistem Perekrutan Akpol Dinilai Perlu Dilakukan
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GEMAPI), Habelino Sawaki mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tersangka AN, anak bos Prodia, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah serta pemberian barang mewah.
"Peristiwa ini menjadi indikasi kuat bahwa terdapat masalah serius pada kultur kerja dan mentalitas sebagian oknum di tubuh Reskrim Polri. Bukannya menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, mereka justru menjadikan jabatan strategis sebagai penyidik Polri ini sebagai sarana memperkaya diri", kata Habelino kepada wartawan, Kamis (6/2/2025.
Baginya, perilaku seperti ini tidak hanya melukai hati publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Para penyidik Polri ini adalah pilarnya hukum, jika pilarnya runtuh maka akan runtuh bangunan bernegara kita," kata dia.
Dia juga menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto, yang dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya peran kepolisian sebagai cerminan wajah suatu negara dalam pidatonya pada Rapim TNI-Polri.
"Jika kondisi internal Polri seperti ini, khususnya mentalitas penyidik Polri, maka bukan hanya institusi Polri yang rusak, tetapi juga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terancam," ujar dia
Saat ini, dia mengetahui bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang memproses etik empat oknum penyidik yang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Namun, sekadar menghukum oknum yang bersalah tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat sistemik ini. Diperlukan reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya di Korps Reskrim," ujarnya.
Karena itulah, dia menilai, Presiden Prabowo perlu segera melakukan evaluasi total terhadap sistem perekrutan dan pembinaan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan kelembagaan penyidik terutama di Bareskrim Polri.
"Setiap aliran dana dan kekayaan para penyidik serta pejabat di Bareskrim Polri yang terindikasi janggal harus diperiksa dengan transparansi penuh," kata dia.
"Hubungan antara oknum di Polri dengan para oligarki juga harus diputus, agar tidak ada lagi mentalitas instan, di mana jangan ada lagi yang bercita-cita menjadi anggota Polri hanya untuk mengejar kekayaan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika," urainya.
Dari perspektif hukum, dia berpandangan perilaku koruptif ini tidak hanya melanggar peraturan internal Polri, tetapi juga menciderak prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan.
"UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap nilai-nilai dimaksud", paparnya.
Dia mengatakan, Polri seharusnya menjadi institusi yang membanggakan karena keberadaannya berakar pada prinsip pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat. Namun, kasus seperti ini, dikatakan Habelino, justru memperkuat citra negatif yang selama ini menjadi sorotan.
"Reformasi total harus dimulai dari penanaman ulang nilai-nilai integritas di setiap level, serta perbaikan sistem pengawasan yang efektif agar setiap penyimpangan dapat dicegah sejak dini," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.
Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I.
meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2025).
Tak hanya itu, dalam petitumnya, Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 Miliar.
IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.
“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.
Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri.
Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.
“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.
Dia menilai bahwa dudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Tag: #kasus #dugaan #suap #akbp #bintoro #disorot #evaluasi #sistem #perekrutan #akpol #dinilai #perlu #dilakukan