Soal Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat, Gerindra Siap Tampung jika Ada Masukan Lagi
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Budi Djiwandono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
20:34
6 Februari 2025

Soal Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat, Gerindra Siap Tampung jika Ada Masukan Lagi

- Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Budisatrio Djiwandono menyatakan siap menampung apabila ada aspirasi masyarakat tentang revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

"Saya rasa kita menjalankan sesuai ke depan, kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung," kata Budi Djiwandono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Adapun revisi Tatib DPR RI ini sudah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ada poin revisi yang menegaskan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat atau pihak-pihak tertentu. Dengan begitu, DPR RI dapat mengevaluasi pejabat negara.

Budi Djiwandono menyebut bahwa hasil revisi itu juga sudah melalui konsultasi berbagai pihak.

"Saya kira kemarin kita sudah menjalankan rapat paripurna, semua dalam konsultasi pihak-pihak," ujarnya.

Diketahui, poin revisi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, DPR RI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat yang telah dilantik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, DPR hanya dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Menurut Bob Hasan, Pasal 228A yang diselipkan dalam Perubahan Tata Tertib DPR RI hanya menegaskan soal mekanisme evaluasi terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna setelah sebelumnya berstatus sebagai calon.

“Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” kata Bob Hasan.

"Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi. Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita,” ujarnya lagi.

Bob Hasan mengatakan bahwa hasil evaluasi DPR kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, keputusan akhir terhadap pejabat yang dievaluasi tetap berada di tangan pejabat atau lembaga terkait, tergantung kewenangannya masing-masing.

"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi, kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob Hasan.

“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA (Mahkamah Agung) misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya lagi.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #soal #tatib #bisa #evaluasi #pejabat #gerindra #siap #tampung #jika #masukan #lagi

KOMENTAR