Eksaminasi Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Sebut Penyitaan HP Kusnadi Bertentangan Hukum
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi . (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
22:32
4 Februari 2025

Eksaminasi Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Sebut Penyitaan HP Kusnadi Bertentangan Hukum

  - Sejumlah akademisi hukum melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk. Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut, banyak langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.   Adapun, mereka yang terlibat dalam eksaminasi itu di antaranya Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.    "Kami selama dua hari ini melakukan eksaminasi dan tiga putusan yang kami baca secara objektif, yang kami pelajari sesuai ilmu dan kepakaran kami itu bahwa tidak ditemukan fakta bahwa Bapak HK ini terlibat atau ada dalam fakta persidangan putusan yang menyebut beliau untuk terlibat dalam kasus delik suap," kata Mahrus Ali dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).   Mahrus menyoroti terkait tindakan pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan terhadap asisten Hasto, Kusnadi. Ia menyebut, proses pemeriksaan terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024, dilakukan KPK tanpa terlebih pemanggilan sebagai saksi secara sah dan patut.    "Segala barang bukti yang diperoleh KPK dipandang sebagai perolehan bukti yang tidak sah (unlawful legal evidence)," ungkap Mahrus.  

  Ia pun menyebut, penggeledahan dan penyitaan harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Jika terdapat perbedaan antara tanggal kejadian penyitaan dengan tanggal dalam Surat Tanda Penerimaan Barang (STTB), maka penyitaan dapat dianggap cacat formil.   "Konsekuensi hukumnya terdapat beberapa. Antara lain barang bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dalam persidangan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut (Pasal 77 KUHAP), penyidik dapat dianggap melakukan kesalahan administrasi yang seharusnya dikenakan sanksi," ujar Mahrus.   Adapun, penyitaan itu terjadi saat Hasto sedang diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Tim penyidik KPK menyita tas dan HP itu dari staf Hasto bernama Kusnadi yang sedang menunggu Hasto menjalani pemeriksaan.    DPP PDIP keberatan dengan penyitaan itu lantaran buku agenda PDIP salah satunya berisi strategi pemenangan Pilkada 2024 turut disita tim penyidik. DPP PDIP juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan HP milik Kuenadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel menolak langkah praperadilan itu.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #eksaminasi #kasus #hasto #kristiyanto #pakar #sebut #penyitaan #kusnadi #bertentangan #hukum

KOMENTAR