24
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
22:24
4 Februari 2025
Begini Skema Penyaluran LPG 3 Kg dari Pertamina ke Pengecer usai Naik Status jadi Sub Pangkalan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan status sebagai sub pangkalan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar memastikan bahwa skema penyaluran yang dilakukan untuk LPG 3 kg akan kembali seperti semula. Di mana, penyaluran di mulai dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan dan terakhir disalurkan ke sub pangkalan. Adapun perbedaannya, kata dia, hanya perubahan nama saja dari pengecer menjadi sub pangkalan dan terdaftar resmi di Pertamina. "Suplai chainnya tetap sama, kayak waktu dari agen, ke pangkalan, ke sub pangkalan. Dari dulu pangkalan ke pengecer, pengecernya diganti nama menjadi sub pangkalan denga itu menjadikan (pengecer) terdaftar dan tersistem (di Pertamina)," kata Achmad Muchtasyar disela kunjungannya di salah satu pangkalan di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2). Dia juga memastikan bahwa perubaha pengecer menjadi sub pangkalan ini dilakukan tanpa biaya alias gratis. Bahkan, nantinya seluruh sub pangkalan secara bertahap akan memperoleh akses pada MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Muchtasyar memastikan, upaya digitalisasi sub pangkalan itu ditujukan agar ke depan penyaluran LPG 3 kg dapat dikontrol melalui sistem yang ada. Salah satunya untuk memantau harga jual yang diberikan sub pangkalan kepada konsumen. "Iya nanti, tapi pelan-pelan (sub pangkalan akan memperoleh akses MAP), sementara ini kita seperti biasa dulu. Lalu dalam sebulan dua bulan ini kita benahi digitalisasinya," ujar Muchtasyar. Lebih lanjut, ia pun menyebut nantinya dimungkinkan bahwa harga di sub pangkalan memang berbeda dengan agen. Hanya saja ke depan, kata Muchtasyar, kenaikannya akan diberi batasan oleh pemerintah, misalnya tidak boleh naik Rp 3 ribu dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 19 ribu per tabung. "Nanti mungkin di sub pangkalan ada kenaikan harga, tapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat, tapi naiknya tidak boleh lebih dari 3 ribu," tuturnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #begini #skema #penyaluran #dari #pertamina #pengecer #usai #naik #status #jadi #pangkalan