



Sengketa Pilwalkot Manado Dihentikan MK, Permohonan Disebut ''Ngelantur''
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa dalil-dalil permohonan "ngelantur" alias tidak jelas, atau kabur.
"Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Arief.
Atas dasar pertimbangan itu, MK kemudian tidak melanjutkan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Manado dengan nomor perkara 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke tahap pembuktian.
Diketahui dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), pemohon mendalilkan adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan program kerja daerah untuk mendukung pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang yang merupakan petahana.
Salah satunya adalah program pasar murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Manado saat Andrei-Richard masih menjabat sebagai walikota dan wakil walikota.
Program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado.
Pemohon menduga bahwa pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih Program Pasar Murah.
Selain itu, pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey.
Clay June Dondokambey disebut merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Diketahui, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang juga merupakan kader partai berlambang kepala banteng itu.
Tag: #sengketa #pilwalkot #manado #dihentikan #permohonan #disebut #ngelantur