9 Saksi Korban Kekerasan Seksual Agus Buntung Dapat Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. (LPSK).
20:16
4 Februari 2025

9 Saksi Korban Kekerasan Seksual Agus Buntung Dapat Perlindungan LPSK

- Sejak akhir bulan lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau lebih dikenal Agus Buntung. Mereka mendapat perlindungan dari LPSK berupa hak prosedural seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis. 

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan bahwa perlindungan untuk korban kekerasan seksual fisik sangat penting. Tujuannya untuk memastikan para korban mendapat keadilan. Meski Agus merupakan penyandang disabilitas, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada kekebalan atau hak istimewa bagi pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. 

”Penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran,” terang dia. 

Sri menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan. Termasuk dalam kapasitas sebagai pelaku. Demikian pula bagi saksi dan korban, mereka punya hak mendapat perlindungan. Maka LPSK memberikan perlindungan tersebut. 

Perlindungan dilakukan oleh LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan. Beberapa saksi dan korban yang sudah hadir dalam persidangan dengan terdakwa Agus terdiri atas perempuan berinisial MA, AR, JB, dan YD.

Dalam persidangan pada Senin (3/2), LPSK juga menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK. Mereka terdiri atas saksi dan korban berinisial LA, IK, dan AR. LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban. 

LPSK menyebut, saksi dan korban enggan meminta tidak berhadapan langsung dengan terdakwa. Sebab, mereka rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di muka sidang dan di hadapan majelis hakim. 

”Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Sri. 

Tidak hanya itu, Sri menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, UU TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban. ”Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku,” imbuhnya. Dia menyebut, restitusi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #9saksi #korban #kekerasan #seksual #agus #buntung #dapat #perlindungan #lpsk

KOMENTAR