Komisi XII DPR Tak Diberitahu Bahlil soal Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Langsung Eksekusi
- Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menekankan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi sama sekali dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal kebijakan pengecer tidak boleh berjualan gas elpiji 3 kilogram (kg).
Diketahui, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu telah melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025. Namun, belakangan, kebijakan itu dicabut Presiden Prabowo Subianto.
"Ya harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," ujar Sugeng dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sugeng menyampaikan, yang mereka ketahui adalah tiba-tiba terjadi dinamika di masyarakat buntut larangan pengecer berjualan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Untuk itu, Komisi XII DPR meminta solusi kepada Kementerian ESDM. Namun, ESDM hanya memberi solusi bahwa para pengecer bisa naik kelas menjadi sub-pangkalan.
Namun, Sugeng hanya menjawab normatif saat ditanya apakah Bahlil perlu dievaluasi Presiden Prabowo atau tidak.
"Tetapi ya itulah, nasi telah menjadi bubur. Bahwa mengevaluasi ESDM adalah itu adalah prerogatif Pak Presiden. Sekali lagi, menteri adalah pembantu Presiden," katanya.
Lebih lanjut, Sugeng menyatakan kritik keras kepada pemerintah lantaran seharus selalu menyiapkan mitigasi sebelum membuat kebijakan.
Sebab, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selalu menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ujar Sugeng.
Diketahui, kebijakan pengecer tidak boleh berjualan elpiji 3 kg ternyata berumur singkat. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut larangan pengecer berjualan elpiji subsidi per Selasa ini.
Awalnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, para pengecer elpiji 3 kg ramai-ramai menolak aturan baru tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah pangkalan bakal sanggup buka sampai malam berjualan gas, seperti halnya yang para pengecer lakukan.
"Misalnya jam 12 malam butuh gas, SPBU (pangkalan) mungkin sudah tutup, kan gitu? Kan SPBU paling jam 10 (tutup), di mana dia mau nyari? Misalnya kita-kita yang jualan di kompleks ini mungkin masih buka jam segitu," kata pemilik kios di Kota Mataram, Han, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, warga di sejumlah wilayah Indonesia juga mengeluhkan elpiji 3 kg mengalami kelangkaan usai pemerintah melarang penjualan 'gas melon' oleh pengecer.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, warga di Tangerang Selatan, Bandung, Jakarta, dan Salatiga kesulitan mencari elpiji 3 kg sehingga terpaksa antre berjam-jam.
Seorang warga lansia asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bahkan dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah antre membeli elpiji 3 kg pada Senin (3/2/2025).
Tag: #komisi #diberitahu #bahlil #soal #pengecer #dilarang #jual #elpiji #langsung #eksekusi