Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Maret 2025
Ilustrasi koperasi.
19:40
4 Februari 2025

Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Maret 2025

- Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dapat disahkan pada Maret 2025.   Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih mengatakan pembahasan secara intensif terus dilakukan antara Kemenkop dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.   "RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," kata Henra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2).   Hendra membeberkan, setidaknya terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan. Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman.  

  Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar. Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat sehingga dapat terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.   "Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat. Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya," jelasnya.   Sementara terakhir, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. "Dengan adanya regulasi yang baru diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor," pungkasnya.   Sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023. Di saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat segera diparipurnakan.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kemenkop #targetkan #perkoperasian #disahkan #maret #2025

KOMENTAR