Kemensetneg Terima Surat Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin: Segera Diproses
Surat itu diketahui terkait aduan Arsjad Rasjid imbas kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin Indonesia.
Ari mengatakan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.
"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).
Meski telah diterima Kemensetneg, surat tersebut belum diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikian, ia memastikan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses lebih lanjut.
"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari Dwipayana.
Sebelumnya, Arsjad meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang ia sebut ilegal.
Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.
"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan."
"Karena kami bagian dari mitra strategis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad, Minggu (15/9/2024) saat konferensi pers.
Alasan Kubu Arsjad Tuding Munaslub Tak Sah
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada sejumlah pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia saat Munaslub kemarin.
Pertama, dalam Pasal 18 aturan tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.
Ia mencontohkan, seperti penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Menurutnya, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan di Pilpres kemarin bukan suatu alasan.
Konferensi pers Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). (Tribunnews/Dennis)"Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin."
"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," ujar Dhaniswara di Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.
Yakni, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Dhaniswara berujar, tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama," kata Dhaniswara.
Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh.
Kemudian, keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," terang Dhaniswara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dennis)
Tag: #kemensetneg #terima #surat #arsjad #rasjid #soal #munaslub #kadin #segera #diproses