PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Perombakan sistem penerimaan siswa didik baru kembali dilakukan. Tidak hanya mengubah nama PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, ternyata ada sederet perbedaan yang diterapkan. Sekilas mengenai apa beda PPDB dan SPMB dapat Anda cermati di bawah ini.
Jika mengacu pada berbagai bahasan yang telah dilakukan di artikel-artikel terkait, setidaknya terdapat tiga perbedaan utama yang dapat dicermati dari kedua sistem tersebut.
1. Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB
Jalur penerimaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jalur ini kemudian diubah pada SPMB, mnejadi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Ketentuan ini diberlakukan untuk penerimaan tingkat SMP. Sementara itu di tingkat SMA akan diberlakukan SPMB lintas kabupaten/kota sesuai dengan regulasi. Untuk tingkat SD, penggunaan ketentuan serupa dengan PPDB masih dipertahankan.
2. Perubahan Jalur Zonasi menjadi Domisili
Kementerian terkait juga melakukan penggantian pada sistem zonasi yang awalnya diberlakukan dalam upaya pemerataan pendidikan, menjadi sistem domisili. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.
3. Kuota Penerimaan Siswa untuk Masing-Masing Jalur
Secara umum, kuota penerimaan siswa untuk model SPMB mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
- Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.
- Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.
- Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.
Kajian Terus Dilakukan
Fokus pada perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sistem terbaik untuk pendidikan dasar dan menengah siswa di Indonesia. Kajian yang relevan juga terus dilakukan sehingga diperoleh formulasi terbaik agar setiap siswa dapat melanjutkan pendidikan wajibnya, hingga mencapai target yang dimiliki pemerintah.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa beda PPDB dan SPMB yang kini digunakan pada sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian