Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Digelar 10 Februari
Suasana Rekontruksi Penembakan bos rental mobil yang menghadirkan tiga oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di rest Area Tol KM 45 Tangerang Merak, Sabtu (11/1/2025)(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
12:14
4 Februari 2025

Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Digelar 10 Februari

- Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka, bakal digelar pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Militer.

"Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Riswandono menyebutkan, sidang perdana itu akan digelar secara terbuka.

Adapun awak media juga dipersilakan untuk meliput sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

"Sidang terbuka untuk umum. Silakan hadir meliput," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan 20 saksi dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum anggota TNI AL.

Riswandono menyebutkan, seluruh saksi yang akan dihadirkan merupakan sipil.

"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," kata Riswandono saat ditemui, Jumat (31/1/2025).

Diketahui, ketiga tersangka penembakan bos rental mobil merupakan prajurit TNI AL.

Tiga tersangka prajurit TNI AL dalam kasus ini yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Mereka juga bakal dijerat pasal berlapis.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #sidang #perdana #kasus #penembakan #rental #rest #area #digelar #februari

KOMENTAR